Weda,Talentanews.com – Alan Ilyas membantah keras narasi yang menyebut operasional PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) sepenuhnya sah pasca putusan kasasi Mahkamah Agung. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan penyederhanaan persoalan hukum yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi putusan pengadilan.
Dalam keterangannya di TalentaNews.com. Alan Ilyas menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan RUPSLB 4 Desember 2023 beserta perubahan direksi, kepemilikan saham, dan seluruh akta hukum turunannya tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut, kata dia, bukan sekadar catatan administratif, melainkan memiliki konsekuensi yuridis serius terhadap legitimasi pengelolaan perusahaan.
“Frasa batal demi hukum berarti seluruh tindakan korporasi yang lahir dari proses tersebut dianggap cacat hukum sejak awal. Jadi jangan menggiring opini publik seolah persoalan selesai hanya karena ada RKAB atau izin administratif,” tegas Alan Ilyas Ketua LPP Tipikor Malut. Senin (18/5/2026).
Ia menilai narasi yang hanya berfokus pada keberadaan izin operasional tanpa melihat keabsahan subjek hukum perusahaan merupakan bentuk pengaburan fakta hukum. Sebab, legalitas administratif tidak otomatis menghapus persoalan mendasar terkait siapa pihak yang sah menjalankan perusahaan.
Alan juga menyoroti adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang kerap dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas operasional PT ASM. Padahal, menurut prinsip hukum Indonesia, pengajuan PK tidak otomatis membatalkan maupun menangguhkan akibat hukum dari putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum.
“Putusan kasasi tetap berlaku dan mengikat sampai ada putusan baru yang mengubahnya. Jadi jangan membangun narasi seolah-olah putusan Mahkamah Agung kehilangan kekuatan hanya karena ada pengajuan PK,” ujarnya tajam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sengketa korporasi bukan sekadar konflik internal bisnis, melainkan menyangkut legitimasi hukum pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap negara dan masyarakat. Karena itu, seluruh aktivitas operasional PT ASM, termasuk pertambangan dan penjualan ore, wajib berada dalam pengawasan dan evaluasi hukum yang ketat.
“Kalau pihak yang kalah masih menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan ore, maka ini harus menjadi perhatian serius regulator, aparat penegak hukum, dan pemerintah. Jangan sampai ada pertentangan nyata antara putusan pengadilan dan praktik di lapangan,” katanya.
Alan Ilyas menegaskan, kasus PT ASM merupakan ujian nyata terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan pemerintah, kementerian teknis, serta aparat penegak hukum agar tidak membiarkan putusan pengadilan berhenti hanya sebagai dokumen formal tanpa implementasi nyata.
“Ketika pengadilan telah membatalkan dasar legal penguasaan korporasi, maka seluruh aktivitas turunannya wajib diuji secara ketat. Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis ataupun kekuatan modal,” pungkasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara harus memastikan hukum berdiri di atas seluruh kepentingan demi menjaga keadilan, kepastian investasi yang sehat, serta integritas negara hukum Indonesia.(Red*/tim)







