Weda, Talentanews.com – Dugaan praktik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) secara bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky, menyatakan bakal melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, bersama Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih, Oktavianus S. Pangaja, ke aparat penegak hukum atas dugaan persekongkolan dalam pencairan ADD senilai lebih dari Rp1 miliar pada 13 Maret 2026.
Fandi menilai pencairan dana miliaran rupiah tersebut diduga dipaksakan meski proses administrasinya dianggap cacat prosedur, bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa, serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Kasus ini akan kami laporkan ke Kejati dan Polda Maluku Utara. Dugaan pelanggarannya serius karena menyangkut tata kelola keuangan negara di tingkat desa,” tegas Fandi kepada awak media.
Sorotan utama DPD LPP Tipikor tertuju pada keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan anggaran tersebut. Padahal, saat pencairan dilakukan, Oktavianus diketahui sudah tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa aktif karena telah maju sebagai calon kepala desa pada Pilkades serentak 9 Mei 2026.
Sebelumnya, Oktavianus menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa Fidi Jaya. Namun menjelang Pilkades, ia hanya mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekretaris desa, sementara untuk jabatan bendahara disebut tidak terdapat surat pengunduran diri resmi.
“Jadi Oktavianus hanya mengundurkan diri sebagai sekretaris desa. Untuk jabatan bendahara tidak ada surat pengunduran diri. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkap Fandi.Senin (25/5/2026)
Menurutnya, keterlibatan Oktavianus dalam pencairan ADD menjadi janggal dan berpotensi melanggar aturan administrasi maupun hukum. Sebab, pengelolaan dan pencairan keuangan desa seharusnya hanya dilakukan oleh pejabat aktif yang memiliki legitimasi dan kewenangan sah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kalau sudah tidak aktif tetapi masih ikut mengurus pencairan dana desa miliaran rupiah, ini jelas patut dipertanyakan. Apalagi desa masih memiliki bendahara aktif. Persoalan administrasi seharusnya diselesaikan lewat mekanisme resmi, bukan malah melibatkan pihak yang sudah tidak punya kapasitas jabatan,” katanya.
Fandi menegaskan, keterlibatan pihak yang tengah berkontestasi dalam Pilkades dalam proses pencairan anggaran desa sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip netralitas pemerintahan desa.
“Orang yang sedang bertarung dalam Pilkades semestinya menjaga jarak dari pengelolaan keuangan desa. Kalau tetap ikut dalam pencairan dana, publik tentu bisa menilai ada potensi penyalahgunaan pengaruh,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti dugaan maladministrasi, Fandi juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut. Ia menyinggung Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan tindakan yang melampaui prosedur atau memanfaatkan jabatan untuk memuluskan pencairan anggaran.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Jika ada penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh jabatan dalam proses pencairan ADD, maka perkara ini sudah bisa masuk ranah pidana,” tegasnya lagi.
DPD LPP Tipikor Halteng mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan pihak terkait atas dugaan tersebut. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Polres, Kejaksaan Negeri, hingga Polda Maluku Utara.
“Semua bukti dan pengakuan sudah kami kantongi. Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Jangan sampai dana desa yang seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat justru dipermainkan oleh oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” tutup Fandi.(fa/Red)





