WEDA, TalentaNews.com – Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky, menegaskan bahwa Polda Maluku Utara harus segera menetapkan AJ dan Kepala Bidang Marga Dinas PUPR Halteng, RS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tanah ke hotmix Trans Waleh, Kecamatan Weda Utara, dengan nilai kontrak Rp4,949.700.000.00 miliar.
Proyek tersebut melekat di Dinas PUPR Halmahera Tengah dan dikerjakan oleh CV. BJK berdasarkan Kontrak No. 008/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HT/VII/2022. Berdasarkan laporan audit BPK No. 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, pekerjaan jalan tersebut dinyatakan belum selesai dan tidak ada aktivitas di lapangan, meski anggaran sudah terealisasi lebih dari separuh.
“Berdasarkan hasil audit BPK, proyek ini baru mencapai 6,68 persen atau senilai Rp330 juta dari total kontrak, padahal dana yang sudah dicairkan mencapai 58,28 persen atau sekitar Rp2,8 miliar. Ini jelas indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran,” tegas Fandi, Jumat (11/10/2025).
Fandi membeberkan, proyek senilai Rp4,949,700,000 dengan masa kerja 210 hari kalender sejak 8 Juli hingga 31 Desember 2022 itu sempat diperpanjang melalui addendum kontrak hingga 19 Februari 2023, namun tetap tidak tuntas. Bahkan proyek ini disebut sudah dua kali addendum, namun kondisi di lapangan masih terbengkalai tanpa hasil nyata.
Menurut Fandi, realisasi pembayaran terakhir melalui SP2D No. 7491/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 tertanggal 21 November 2023 senilai Rp1,4 miliar, untuk pembayaran angsuran pekerjaan. Namun hingga kini, fisik proyek tetap mangkrak.
Temuan BPK Perwakilan Maluku Utara yang melakukan pemeriksaan bersama PPTK, PPK, dan Inspektorat pada 27 April 2024, membenarkan bahwa pekerjaan tidak aktif dan belum selesai dikerjakan. Dari total kontrak Rp4,9 miliar, masih tersisa sekitar Rp4,6 miliar yang belum digunakan, namun progres pekerjaan hampir nihil.
“Kalau alasannya karena kendala jembatan, kenapa tidak dikerjakan sebagian agar masyarakat tetap bisa menikmati hasil pajak mereka? Ini bentuk pembiaran dan pengabaian terhadap hak rakyat,” tegasnya.
Fandi menilai, persoalan proyek Trans Waleh hanyalah puncak gunung es dari sejumlah proyek bermasalah di Dinas PUPR Halmahera Tengah. Ia mendesak Ditreskrimsus Polda Malut untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Dugaan korupsi di Dinas PUPR Halteng sudah sistemik. Kami minta Polda Malut, khususnya Ditreskrimsus, segera bertindak. Jangan biarkan uang rakyat lenyap tanpa hasil pembangunan,” tutup Fandi.
Editor: Redaksi
Pewarta:Faisal Didi/Tim




