Weda, Talentanews.com – Dinas pemadam kebakaran (Damkar) Halmahera Tengah , Maluku Utara diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran tahun 2024 sebesar Rp, 300 juta.
Dimana anggaran tersebut telah dicairkan.Namun, tidak ditemukan bukti pelaksanaan kegiatan, baik berupa laporan, dokumentasi, maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya.
Menurut salah satu pegawai di Dinas pemadam kebakaran Halmahera Tengah saat ditemui talentanews.com.Senin,(5/5/2025) mengatakan, entah anggaran Rp, 300 juta tersebut digunakan apa.
” Entah anggaran itu digunakan untuk apa, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan kegiatan benar-benar dilaksanakan,” ungkap sala satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya
Sementara itu, berdasarkan informasi yang himpun tim talentanews.com beredar surat dengan Nomor 700.1.2/0402 ditujukan kepada Anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Sumber tersebut juga mengaku, surat tersebut berisi undangan resmi untuk menghadiri sidang TP-TGR yang akan digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah.
” Sidang TP-TGR tersebut turut membahas kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran sebesar Rp 300 juta,” akuinya
Lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam temuannya telah merekomendasikan pengembalian dana melalui Inspektorat karena tidak ada pertanggungjawaban kegiatan.
” Kasus ini juga masuk dalam temuan BPK dan telah direkomendasikan pengembalian dana,”
“Melalui Inspektorat karena tidak ada pertanggungjawaban kegiatan,” Katanya
Kasus ini menjadi catatan penting bagi tata kelola anggaran di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah.
Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.(Red)




