Weda, TalentaNews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memberikan klarifikasi terkait data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 62465487 senilai Rp 1.384.500.000.

Data tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena pada informasi RUP yang dipertanyakan publik tidak tercantum nama paket secara spesifik. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan dan mekanisme pengelolaan anggaran tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, S.Pd., M.M., menegaskan anggaran Rp 1,384 miliar tersebut bukan merupakan satu paket proyek fisik maupun paket pengadaan yang dikelola secara terpusat oleh Dinas Pendidikan.

Menurut Muksin, anggaran tersebut merupakan akumulasi alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan penerima.

“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat. Kode RUP 62465487 dengan nominal Rp 1,38 miliar tersebut bukanlah paket pengadaan fisik tunggal atau proyek penunjukan langsung oleh dinas yang ditutupi identitasnya, melainkan akumulasi dari alokasi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, S.Pd., M.M., dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).

Muksin menjelaskan, munculnya nominal Rp 1,38 miliar dalam data RUP berkaitan dengan mekanisme pencatatan anggaran BOP dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Menurut dia, alokasi dana transfer daerah yang diperuntukkan bagi BOP atau BOS memiliki mekanisme pencatatan tersendiri. Dalam sistem tersebut, akun induk belanja dapat ditampilkan secara terakumulasi sebelum rincian berdasarkan jenjang pendidikan maupun satuan pendidikan penerima terurai.

“Dalam ketentuan pencatatan Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tahun 2026, alokasi dana transfer daerah yang diperuntukkan bagi BOP/BOS masuk dalam kategori penginputan khusus. Format entri pada sistem terkadang menampilkan akun induk belanja secara terakumulasi sebelum rincian per jenjang atau lembaga terurai lengkap di tingkat satuan pendidikan penerima,” jelasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan menilai pencantuman kode RUP dan nilai anggaran secara terakumulasi tidak dapat dimaknai sebagai satu proyek atau satu kegiatan pengadaan fisik senilai Rp 1,38 miliar.

Selain menjelaskan mekanisme pencatatan, Muksin memastikan pengelolaan dana BOP tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2026.

Ia menyebut pengelolaan dan penyaluran anggaran mengacu pada regulasi kementerian pendidikan, petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dana tersebut, kata Muksin, digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, penyediaan sarana pembelajaran, serta peningkatan mutu layanan pendidikan di Halmahera Tengah.

“Pengelolaan dan penyaluran anggaran BOP sebesar Rp 1,38 miliar ini mengacu sepenuhnya pada aturan Permendikbud Ristek, Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026. Anggaran ini difungsikan untuk menunjang operasional sekolah, penyediaan sarana pembelajaran, serta peningkatan mutu layanan pendidikan di Halmahera Tengah,” kata Muksin.

Mengenai mekanisme pembelanjaan, Muksin menegaskan dana tersebut tidak dikelola sebagai satu paket pengadaan oleh Dinas Pendidikan.

Pembelanjaan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan penerima sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut sekolah menggunakan sistem pengadaan sekolah atau SIPLah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Mengenai catatan metode pengadaan pada sistem, pembelanjaan dana BOP dilaksanakan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah) penerima melalui sistem pengadaan sekolah (SIPLah) secara transparan. Pengadaan tidak dikelola sebagai paket tunggal atau dipusatkan di tingkat Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi dasar klarifikasi Dinas Pendidikan bahwa kode RUP 62465487 tidak menggambarkan satu paket pengadaan yang seluruh pelaksanaannya berada di bawah kendali langsung dinas.

Untuk memastikan aspek akuntabilitas, Dinas Pendidikan Halmahera Tengah menyatakan dokumen terkait penggunaan anggaran tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen tersebut meliputi dokumen perencanaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian sekolah penerima manfaat, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan.

Muksin mengatakan seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BOP dan dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penyaluran, hingga penggunaan dana.

“Dinas Pendidikan Halmahera Tengah memastikan seluruh dokumen perencanaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian sekolah penerima manfaat, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan tersedia secara lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Muksin juga menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan sorotan media maupun masyarakat terhadap anggaran pendidikan. Sebaliknya, ia menilai kontrol sosial merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengatakan Dinas Pendidikan terbuka terhadap pengawasan internal pemerintah maupun pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Muksin, keterbukaan tersebut penting agar penggunaan anggaran pendidikan dapat diketahui dan diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

“Setiap rupiah dari anggaran ini diperuntukkan bagi operasional dan peningkatan mutu pendidikan anak-anak kita di Halmahera Tengah. Kami pastikan pengelolaannya taat aturan, transparan, dan dapat diuji sesuai regulasi keuangan yang berlaku,” tutup Muksin Ibrahim.

Klarifikasi Dinas Pendidikan tersebut menempatkan RUP kode 62465487 senilai Rp 1,384 miliar sebagai bagian dari alokasi dana BOP, bukan sebagai satu paket proyek fisik atau pengadaan tunggal.

Di sisi lain, sorotan terhadap pencantuman RUP tetap menjadi bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Karena itu, dokumen perencanaan, rincian penerima, mekanisme penyaluran, proses belanja oleh satuan pendidikan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi aspek penting untuk memastikan pengelolaan anggaran tersebut berjalan sesuai regulasi.

Dinas Pendidikan Halmahera Tengah berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai asal-usul dan mekanisme pengelolaan anggaran pada RUP kode 62465487 dalam APBD Tahun Anggaran 2026. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *