Weda,Talentanews.com – Calon Kepala Desa terpilih Desa Fidi Jaya, Oktavianus S. Pangaja, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I senilai lebih dari Rp1 miliar bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencairan dana tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 di bank penyalur Dana Desa. Padahal, Oktavianus disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara merangkap sekretaris Desa Fidi Jaya sebelum proses pencairan dilakukan.

Bendahara Desa Fidi Jaya, Iswandi, saat ditemui pada Kamis (21/3/2026), membenarkan bahwa administrasi pencairan dana tahap pertama disiapkan olehnya, sementara proses pencairan dilakukan langsung oleh Oktavianus bersama Plt Kepala Desa.

“Untuk pencairan tahap satu saya yang menyiapkan administrasinya, pencairan di bank ibu kades dengan Pak Okto,” ujarnya.

Iswandi juga mengaku siap memberikan keterangan apabila kasus tersebut bermasalah di kemudian hari.

“Ketika ada masalah saya siap dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Hal senada diakui Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani. Ia membenarkan bahwa dirinya bersama Oktavianus melakukan pencairan dana desa tersebut.

“Benar, dana senilai Rp1 miliar itu saya dan Oktavianus yang melakukan pencairan di bank,” jelasnya.

Tindakan Oktavianus diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengacu pada Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat atau perangkat desa dilarang menyalahgunakan kewenangan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.

Tak hanya itu, apabila dana desa tersebut terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, kampanye terselubung, atau disalahgunakan dari peruntukannya, maka pihak terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan aturan netralitas perangkat desa dalam kontestasi Pilkades. Dalam ketentuan tersebut, perangkat desa yang sedang cuti atau berhalangan tidak diperbolehkan menggunakan kewenangannya, termasuk dalam proses pencairan Dana Desa, tanpa pelimpahan wewenang resmi.

Manipulasi administrasi maupun kewenangan dalam pencairan dana desa berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan hingga tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada calon Kepala Desa terpilih, Oktavianus S. Pangaja.(Red/tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *