Talentanews.com – Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary, didakwa menerima suap senilai Rp15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Jaksa penuntut umum KPK, Tri Anggoro Mukti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/12), menyebut Amran menggunakan kewenangannya sebagai Kepala BPJN IX untuk mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi, hingga menentukan pemenang proyek infrastruktur jalan.
“Pemberian tersebut dilakukan karena kewenangan terdakwa dalam mengatur dan merencanakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta menetapkan pelaksana proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” kata jaksa di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, Amran tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersama-sama dengan Imran S Djumadil, Zulkhairi Muchtar alias Heri, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX Quraish Lutfi, serta pejabat pembuat komitmen Halmahera IV Abdul Hamid Payapo menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.
Uang Suap untuk Jabatan dan Pengamanan Proyek
Jaksa membeberkan aliran dana pertama sebesar Rp8 miliar yang diduga digunakan untuk memuluskan posisi Amran sebagai Kepala BPJN IX. Dana itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp4,5 miliar dan Direktur PT Shareleen Jaya Hong Arta John Alfred sebesar Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diserahkan melalui Zulkhairi Muchtar pada 13 Juli 2015. Namun, dari jumlah itu, Zulkhairi disebut mengambil Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Abdul Khoir kembali menyerahkan Rp1 miliar guna menutup kekurangan dana suksesi jabatan Amran.
Tak berhenti di situ, pada 21 Desember 2016, Abdul Khoir juga memberikan 202.816 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2 miliar yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya Natal. Penyerahan dilakukan di kantin Kementerian PUPR.
Kontraktor Patungan untuk “THR Natal”
Dalam dakwaan juga terungkap adanya pengumpulan dana dari para kontraktor di wilayah Ternate yang dikoordinasikan Abdul Hamid Payapo.
Dana tersebut berasal dari sejumlah pengusaha, antara lain.Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar. Direktur PT Aibinabi Hasanuddin sebesar Rp1,1 miliar. Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp400 juta. Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp5,05 miliar.
Sebagian uang diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat di basement Kantor Kementerian PUPR Jakarta dan area parkir Pasaraya Blok M.
Jaksa juga mengungkap bahwa Rp873 juta dari dana tersebut kemudian diperintahkan Amran untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai “THR Natal” dalam amplop bertuliskan “Balai IX”.
Aliran Dana ke Pejabat dan Kepala Daerah. Selain untuk pengamanan proyek, sejumlah dana juga mengalir untuk kepentingan lain.
Amran disebut menerima Rp500 juta dari Abdul Khoir melalui Imran S Djumadil pada November 2015 di kantor Kementerian PUPR.
Kemudian terdapat pemberian Rp1 miliar dari Abdul Khoir dan Direktur Reza Multi Sarana Rizal untuk membantu kebutuhan dana partisipasi Quraish Lutfi.
Jaksa juga mencatat transfer Rp25 juta ke rekening Budi Liem atas permintaan Amran, serta penyerahan Rp200 juta untuk membantu Bupati Halmahera Utara saat itu, Rudi Erawan.
Sementara itu, Direktur PT Labrosco Djony Laos disebut menyerahkan Rp1,5 miliar. Sebagian dana ditransfer ke sejumlah rekening, sedangkan sisanya ditukar ke dolar Singapura.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Amran didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, disertai denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Terseret Skandal “Program Aspirasi” DPR
Selain perkara suap proyek di BPJN IX, Amran juga didakwa dalam perkara lain bersama sejumlah anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin.
Mereka diduga menerima Rp13,855 miliar dan 1,14 juta dolar Singapura dari sejumlah pengusaha untuk mengupayakan alokasi “program aspirasi” pembangunan di Maluku dan Maluku Utara agar proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan pihak pemberi dana.
Dalam sidang tersebut, Amran menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Beberapa catatan akan kami sampaikan dalam pembelaan,” ujar Amran.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Januari 2017.(Red/tim)








