Weda, Talentanews.com.- Proyek penataan Pantai Batu Dua di Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, menuai sorotan. Infrastruktur breakwater senilai Rp9,925 miliar yang seharusnya menjadi pelindung pesisir justru ambruk dalam hitungan bulan, bahkan saat masih dalam masa pemeliharaan.

Peristiwa ini memunculkan dugaan serius: proyek tersebut tidak sekadar mengalami kelalaian, melainkan terindikasi gagal total dengan potensi pembiaran sistematis oleh pihak pelaksana dan pengawas.

Proyek yang dikerjakan CV. DTHREE FAMILY itu dikontrak pada 22 Juli 2025 dengan durasi 150 hari kalender dan dinyatakan selesai pada akhir Desember 2025. Namun, pada 1 Maret 2026, struktur sudah hancur diterjang gelombang laut kondisi yang dinilai tidak masuk akal secara teknis oleh berbagai pihak.

Konstruksi Diduga Asal Jadi

Hasil investigasi lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan serius pada struktur breakwater. Bangunan tampak tidak memenuhi standar teknik konstruksi pesisir.

Sejumlah temuan mencolok antara lain. Batu berukuran kecil tanpa gradasi teknis. Tidak ditemukan lapisan pelindung utama (armour layer). Filter layer dan core material nyaris tidak ada., Struktur longgar dan mudah terurai saat diterpa gelombang

Padahal, standar nasional dan pedoman teknis mewajibkan konstruksi berlapis dengan material tertentu agar mampu menahan tekanan laut. Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi pekerjaan dilakukan secara asal.

Pengawasan Dipertanyakan

Kegagalan ini turut menyeret dugaan lemahnya pengawasan proyek. Sejumlah indikasi mengarah pada kemungkinan adanya celah yang dimanfaatkan kontraktor untuk bekerja di bawah standar.

Beberapa dugaan yang mencuat. Perencanaan minim kajian teknis, termasuk analisis gelombang, Pelaksanaan menyimpang dari spesifikasi, baik material maupun volume, Pengawasan terkesan formalitas, bahkan pekerjaan diduga tetap dibayar penuh. Jika terbukti, kondisi ini mengarah pada rantai kelalaian terstruktur dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Potensi Pidana Mengemuka

Praktisi hukum Oktovianus Leki menilai kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, khususnya jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi yang tetap dibayar penuh.

“Ini bisa menjadi indikasi kuat tindak pidana korupsi karena ada potensi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, ahli konstruksi M. Sudarwin Hasyim menyebut keruntuhan cepat sebagai tanda kegagalan fatal.

“Breakwater yang dibangun sesuai standar tidak mungkin roboh dalam satu musim. Ini jelas ada yang tidak beres, baik dari desain, material, maupun pelaksanaan,” ujarnya.

Negara Rugi, Rakyat Terdampak

Analisis teknis memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar hingga Rp4,9 miliar.

Dampak di lapangan sudah mulai dirasakan masyarakat., Abrasi pantai meningkat, Lahan pesisir terancam rusak, Aktivitas nelayan terganggu

Ironisnya, proyek yang dibiayai uang negara justru gagal menjalankan fungsi utamanya melindungi masyarakat.

Kontraktor Bungkam, Dinas Belum Menjawab

Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor tidak memberikan penjelasan teknis memadai dan justru mengarahkan pertanyaan ke Dinas PUPR. Hingga kini, pihak dinas belum memberikan pernyataan resmi.

Sikap tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada hal yang ditutup-tutupi.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Kasus ini memicu desakan luas dari berbagai pihak untuk dilakukan., Audit teknis independen, Audit investigatif oleh lembaga negara, Penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Ambruknya breakwater di Patani Utara kini tidak lagi dipandang sebagai kegagalan teknis semata, melainkan sebagai cerminan buruknya tata kelola proyek publik.

Publik menanti langkah tegas: apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan seperti bangunan yang lebih dulu runtuh di pesisir tersebut.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *