Weda,TalentaNews.com –  DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2026 pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Zulkifli Hi. Bayan, tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, pejabat eselon III, Direktur PDAM, Camat Weda, para kepala desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam pembukaannya, pimpinan DPRD menegaskan bahwa LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“LKPJ ini tidak boleh dipandang sebagai agenda seremonial semata, tetapi harus menjadi ruang evaluasi atas pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut akan menjadi bahan pembahasan teknis DPRD yang selanjutnya menghasilkan rekomendasi sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan.

DPRD juga menekankan bahwa indikator keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, tetapi juga mencakup aspek kejujuran pelaksanaan program, ketepatan arah kebijakan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Sepanjang Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah disebut tetap berupaya menjalankan pembangunan sesuai arah kebijakan daerah, meliputi sektor infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ secara lebih mendalam. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya.

Di akhir rapat, pimpinan DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam pelaksanaan paripurna.

Penghargaan khusus juga diberikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Tengah, Hi. Abdurahim Yau, M.Si, atas pengabdiannya selama 32 tahun yang kini memasuki masa purna tugas.

“Pengabdian beliau menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua dalam membangun Negeri Fagogoru yang kita cintai,” tutup pimpinan DPRD.

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi, sekaligus menandai dimulainya tahapan pembahasan LKPJ sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *