Halmahera Utara, TalentaNews.com – Di saat statusnya masih tercatat sebagai orang hilang, nama seorang perempuan tiba-tiba muncul dalam dokumen resmi pernikahan anggota Polri. Kejanggalan ini bukan sekadar administrasi janggal, tetapi mengarah pada dugaan serius: rekayasa dokumen negara di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Aliansi Pemuda Bobaneigo, Fandi Rizky, mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pernikahan Bripda Juan Carlos dengan Adelia Putri. Fandi menyebut, Adelia yang merupakan adik kandungnya sebelumnya telah dilaporkan hilang ke SPKT Polres Ternate sejak 2 Maret 2026. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, namanya justru tercatat dalam proses administrasi pernikahan di BP4R Polres Halmahera Utara.
Kejanggalan ini menjadi inti persoalan yang kini menyedot perhatian publik: bagaimana mungkin seseorang yang masih berstatus orang hilang dapat diproses dalam administrasi resmi negara, bahkan hingga menikah dengan anggota Polri? Keluarga menduga adanya rekayasa dokumen, termasuk kemungkinan pemalsuan tanda tangan wali, sementara pihak kepolisian bersikukuh seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Konflik klaim inilah yang kini mendorong desakan investigasi menyeluruh serta memicu ancaman aksi massa di Maluku Utara.
Fandi menegaskan, keluarga tidak pernah memberikan persetujuan atas pernikahan tersebut. Ia bahkan mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses di BP4R.
“Tidak ada persetujuan dari wali sah. Kalau ada tanda tangan wali, kami patut menduga itu dipalsukan,” ujar Fandi.Senin (30/3/2026).
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak lagi sebatas pelanggaran etik internal, melainkan telah masuk ranah pidana umum. Ia merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Tak hanya itu, proses pernikahan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar aturan internal kepolisian yang mengatur ketat tata cara perkawinan anggota Polri. Setiap anggota diwajibkan memenuhi syarat administratif, termasuk persetujuan keluarga dan verifikasi berlapis melalui institusi.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Kasi Propam Polres Halmahera Utara, Iptu Sepden Romalis Mengeteke, membenarkan bahwa pernikahan antara Bripda Juan Carlos dan Adelia Putri telah dilangsungkan pada 27 Maret 2026.
“Iya benar, mereka sudah menikah. Administrasi sudah lengkap di bagian SDM. Pihak perempuan juga telah pindah agama, dibuktikan dengan surat dari gereja serta adanya penunjukan wali oleh orang tua,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memperdalam polemik. Keluarga mengaku tidak pernah memberikan penunjukan wali, sementara di sisi lain dokumen tersebut disebut telah lengkap dan sah secara administratif.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya memberikan legitimasi, dan bagaimana proses verifikasi bisa meloloskan dokumen yang dipersoalkan oleh keluarga kandung.
Gelombang reaksi pun mulai membesar. Aliansi Pemuda Bobaneigo bersama sejumlah organisasi masyarakat menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar sebagai bentuk protes atas dugaan manipulasi tersebut.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026, dengan rencana pemboikotan jalur transportasi strategis Sofifi–Halmahera Utara dan Sofifi-Halmahera Timur-langkah yang berpotensi mengganggu aktivitas publik secara luas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal keluarga, tapi soal keadilan dan integritas hukum,” tegas Fandi.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi dari Polda Maluku Utara. Desakan agar dilakukan investigasi transparan kian menguat, seiring kekhawatiran bahwa kasus ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di tengah tarik-menarik klaim antara keluarga dan institusi, satu hal menjadi jelas: kasus ini bukan lagi sekadar polemik internal, melainkan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di tubuh Polri apakah akan dibuka seterang-terangnya, atau justru menguap tanpa kejelasan.(*)





