Weda, Talentanews.com- Polemik kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Halmahera Tengah kembali memantik kemarahan publik. Di saat masyarakat kesulitan memperoleh Pertalite dan Pertamax hingga harus antre panjang di sejumlah SPBU, praktik penjualan BBM kepada pedagang eceran justru diduga masih berlangsung bebas.

Ironisnya, dugaan tersebut mencuat di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Tengah bersama pihak SPBU, Organda, serta Bagian Ekonomi dan SDA Setda Halteng yang berlangsung panas di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (25/05) sore. RDP itu membahas persoalan distribusi BBM subsidi yang dinilai amburadul, tidak merata, dan minim pengawasan.

Namun di balik forum resmi tersebut, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Berdasarkan pantauan tim Talentanews.com, SPBU PT Potons Inti Jaya di Desa Nurweda diduga masih melayani pembelian BBM oleh pedagang eceran dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut memicu sorotan tajam karena terjadi saat warga di berbagai wilayah Halteng justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Masyarakat menilai distribusi BBM tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil, melainkan diduga memberi ruang bagi praktik percaloan dan permainan distribusi yang terstruktur.

“Rakyat antre berjam-jam, tapi pengecer masih bisa isi BBM. Ini yang bikin masyarakat marah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Kamis (28/5/2026)

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah penghasil tambang tersebut. Sebab, di tengah krisis pasokan yang terus dikeluhkan masyarakat, SPBU seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada konsumen umum, bukan justru diduga menjadi jalur suplai bagi pedagang eceran.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin resmi. Pasal 53 UU Migas bahkan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan distribusi atau niaga BBM tanpa izin.

Selain berpotensi melanggar hukum, penjualan BBM subsidi kepada pengecer juga dinilai mencederai prinsip subsidi tepat sasaran yang selama ini dikampanyekan pemerintah. Akibatnya, masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus membeli BBM dengan harga lebih mahal dari ketentuan resmi.

Kondisi ini sekaligus memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik pengelola SPBU maupun instansi pengawas distribusi BBM di daerah. Publik mempertanyakan mengapa praktik semacam itu masih bisa terjadi di tengah polemik kelangkaan BBM yang terus berulang di Halmahera Tengah.

Pemerintah Daerah Halmahera Tengah bersama aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi. Jika terus dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan subsidi negara secara sistematis dan semakin memperparah kelangkaan BBM di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU PT Potons Inti Jaya di Desa Nurweda maupun instansi terkait di Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyaluran BBM kepada pedagang eceran tersebut.(Fd/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *