Weda, TalentaNews.com – Dua unit truk bermuatan sekitar 3 ton tembaga dan 7 ton besi tua diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya sempat ditahan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan pengawasan peredaran limbah di Kecamatan Weda Tengah, Maluku Utara.
Penahanan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pengangkutan limbah logam yang dinilai tidak transparan. Kedua truk yang melintas di wilayah tersebut dihentikan dan diperiksa secara awal oleh warga sebelum akhirnya dibawa dan diamankan di Mapolres Halmahera Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, scrap atau limbah logam tersebut diduga berasal dari sistem penampungan ilegal. Dugaan itu menguat lantaran saat pemeriksaan awal di lokasi tidak ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan legalitas maupun asal-usul barang.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi itu masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Suherlin, yang dikonfirmasi wartawan tidak memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirim telah terbaca, namun yang bersangkutan memilih tidak merespons.
Sementara itu, Juru Bicara Polres Halmahera Tengah, Iptu Amir Mahmud, membenarkan pengamanan dua truk tersebut.
“Iya, dua truk diamankan di Polres Halteng. Itu orang Lelilef tahan di sana, jadi mereka bawa ke kantor,” ujarnya singkat.Senin (2/3/2026)
Saat ditanya mengenai pemilik muatan, Amir tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut “karung 86” tanpa penjelasan lebih lanjut, dan menyarankan agar konfirmasi lanjutan dilakukan kepada KBO Reskrim Ipda Randi Kaluku.
Di tengah pengamanan tersebut, muncul penilaian publik bahwa praktik bisnis limbah ilegal ini diduga mendapat pembiaran. Pasalnya, aktivitas serupa disebut telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas, meski aparat dinilai mengetahui keberadaannya.
Sorotan juga mengarah pada penanganan kasus serupa pada masa kepemimpinan sebelumnya. Saat Aditia Kurniawan menjabat sebagai Kapolres dan AKP Ambo Wollang sebagai Kasat Reskrim, aparat pernah menyita puluhan ton tembaga plat dan satu unit truk. Namun, truk tersebut dikembalikan kepada pemilik, sementara barang bukti diklaim diamankan.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang, barang bukti tersebut kemudian dilaporkan hilang dari lokasi penyimpanan setelah terjadi pergantian pimpinan. Hingga kini, keberadaan barang bukti itu tidak lagi terlihat di Mapolres. Padahal, secara hukum, barang bukti perkara tidak seharusnya dikembalikan ataupun hilang tanpa kejelasan status.
Kasus ini menambah daftar pertanyaan publik terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan praktik penampungan dan peredaran limbah logam ilegal di wilayah Halmahera Tengah. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.(*)





