Weda, Talentanews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan. Calon Kepala Desa nomor urut 01, Mubin Walid, secara resmi menyatakan keberatan terhadap proses penghitungan suara yang dinilai sarat kejanggalan dan dugaan pelanggaran.

Dalam surat keberatan tertanggal 9 Mei 2026, Mubin mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh panitia Pilkades. Ia menilai proses demokrasi di tingkat desa tersebut tidak berjalan sesuai aturan serta mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah keberadaan daftar pemilih tambahan (DPK) yang diduga tidak memenuhi syarat. Selain itu, jumlah penggunaan hak pilih disebut melebihi jumlah surat suara yang tersedia. Kondisi tersebut dinilai tidak logis dan berpotensi mencederai hasil pemilihan.

“Penggunaan hak pilih melebihi jumlah surat suara yang tersedia merupakan kejanggalan serius yang harus ditelusuri,” ujar Mubin.Senin (11/5/2026) malam.

Panitia Pilkades Desa Sakam juga dituding tidak bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pleno penetapan DPK disebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, maupun para calon kepala desa. Keputusan tersebut bahkan dikabarkan langsung disahkan secara sepihak oleh panitia, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural.

Kejanggalan lain turut ditemukan pada hasil perolehan suara yang disebut melebihi jumlah pengguna surat suara. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi dalam proses penghitungan suara.

Mubin juga mengungkapkan bahwa proses pemilihan tetap berlangsung meskipun saksi dari calon nomor urut 01 dan 03 belum hadir saat pembacaan absensi daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak saksi dalam mengawal jalannya pemungutan suara.

Tak hanya itu, panitia Pilkades Desa Sakam dituding tidak netral dan diduga secara terang-terangan memenangkan salah satu calon tertentu. Dugaan tersebut dinilai mencederai integritas penyelenggara yang seharusnya menjadi pilar utama dalam menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil.

Atas berbagai temuan tersebut, Mubin Walid mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Sakam, termasuk kemungkinan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU). Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan pihak terkait agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi secara sistematis.

Menurutnya, apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, polemik Pilkades Desa Sakam berpotensi mencoreng legitimasi hasil pemilihan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.(*Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *