Weda,Talentanews.com – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah akhirnya membekuk buronan perkara ITE, Reza Zidani Mahendra Pora, Senin (11/5/2026), setelah terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sempat menghindari eksekusi hukum.

Pria kelahiran Oritola, 20 Agustus 1998 itu ditangkap Tim Intelijen Kejari Halteng sekitar pukul 14.30 WIT di Taman Kota Weda. Penangkapan dilakukan usai aparat menerima informasi bahwa terpidana bergerak dari Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara menuju Kecamatan Weda.

Tanpa perlawanan, Reza langsung diamankan dan digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4995/K/PID.SUS/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari unggahan Facebook yang dibuat terpidana pada 25 Januari 2023 di Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah. Dengan menggunakan akun Facebook pribadinya, Reza diduga menyebarkan konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Sula.

Dalam unggahan tersebut, terpidana menuliskan kalimat-kalimat bernada kasar dan menghina, bahkan menggunakan bahasa daerah Sula/Sanana yang dianggap menyerang kehormatan korban di ruang publik digital.

Aksi itu dilakukan menggunakan telepon genggam Realme C11 miliknya sebelum disebarluaskan melalui media sosial. Akibat unggahan tersebut, korban mengaku merasa dipermalukan, nama baiknya tercemar, serta mengalami kerugian moral karena konten itu berpotensi mempengaruhi opini masyarakat.

Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam putusan awal Pengadilan Negeri Nomor 57/Pid.B/2023/PN Sos tanggal 19 September 2023, terpidana hanya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperberat hukuman menjadi 6 bulan penjara melalui putusan Nomor 51/PID/2023/PT TTE tertanggal 31 Oktober 2023.

Barang bukti berupa satu unit handphone Realme C11 dan satu kartu SIM turut dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halteng, Rahmat Islami menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, terlebih yang sudah berstatus terpidana. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap dan dieksekusi,” tegasnya.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *