Weda,TalentaNews.com – Polemik kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Halmahera Tengah kian memanas. Gerakan Peduli Halmahera Tengah (GPLH) Jabodetabek secara terbuka menyoroti pernyataan mantan Ketua DPRD Halmahera Tengah, Sakir Ahmad, terkait kerugian yang dialami Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, PD FMB mencatat kerugian sebesar Rp1,32 miliar pada 2023 dan kembali merugi Rp2,19 miliar pada 2024. Total kerugian selama dua tahun berturut-turut mencapai Rp3,51 miliar.
Ketua Formatul Halteng, Rizal Damola, menilai pernyataan Sakir Ahmad terkesan defensif dan tidak mencerminkan tanggung jawab moral atas fungsi pengawasan DPRD saat itu.
“Sebagai mantan Ketua DPRD, seharusnya beliau berada di garda terdepan memastikan fungsi kontrol berjalan maksimal. DPRD memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, termasuk penyertaan modal dan pengelolaan BUMD,” ujar Rizal, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, Sakir menyatakan penggunaan anggaran hibah untuk operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi, pegawai, dan perjalanan dinas, tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melanggar aturan. Ia juga menyebut adanya upaya penjajakan kerja sama dengan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan sejumlah perusahaan di Jakarta pada 2022–2023, namun belum terealisasi karena keterbatasan modal daerah.
Namun GPLH menilai alasan tersebut tidak menjawab substansi persoalan. Kerugian yang terjadi selama dua tahun berturut-turut dinilai sebagai indikasi lemahnya perencanaan bisnis, manajemen risiko, serta sistem pengawasan internal dan eksternal perusahaan.
“Jika sejak awal kemampuan keuangan daerah terbatas, mengapa strategi bisnis tidak disesuaikan? Mengapa biaya operasional tetap berjalan tanpa jaminan pendapatan?” kata Rizal.
GPLH menegaskan, sebagai pimpinan DPRD pada periode terjadinya kerugian, Sakir Ahmad tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik dan moral atas arah kebijakan BUMD tersebut.
Organisasi itu juga mendesak aparat penegak hukum di tingkat kabupaten dan provinsi segera membentuk tim untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pengelolaan PD FMB selama 2023-2024. GPLH meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan unsur reserse kriminal kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan saat itu.
Selain itu, GPLH mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan penyelidikan independen apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Semua pihak yang memiliki peran strategis pada periode terjadinya kerugian harus dimintai keterangan, mulai dari jajaran direksi, pengelola keuangan, bendahara, hingga pihak perbankan. Termasuk unsur legislatif dan pengawas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau konflik kepentingan yang tidak tersentuh,” tegas Rizal.
GPLH menekankan bahwa BUMD dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, transparansi, audit investigatif, dan pertanggungjawaban hukum dinilai mendesak guna memulihkan kepercayaan publik di Halmahera Tengah.(*)





