TERNATE,Talentanews.com- Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan masyarakat.

Seorang pemuda berinisial R.A (25), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) dini hari, tak lama setelah aksinya yang terakhir.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam konferensi pers di Aula Polres Ternate, Rabu (27/8/2025), menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya pada malam hari dengan pola serupa: menutup wajah, membawa senjata tajam, dan mengancam korban.

Salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian terjadi di Toko Furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT. Saat itu, pelaku masuk ke toko, menyerang pemilik usaha dengan pisau hingga menyebabkan luka serius, lalu mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur sekitar Rp100 juta.

Hasil penggeledahan di kos pelaku di Kalumata mengungkap uang tunai Rp29,23 juta serta pecahan Rp50 ribu senilai Rp5,5 juta yang masih bercak darah. Polisi kemudian mengirim sampel darah itu ke Labfor Manado untuk uji DNA.

Tidak berhenti di sana, pelaku juga beraksi di Toko Sembako Endang, Gamalama, pada 5 Agustus 2025, dan berhasil membawa kabur uang sekitar Rp25 juta. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV.

Aksi terakhir dilakukan di Toko Riski, Kelurahan Kalumata, pada 14 Agustus 2025 pukul 01.00 WIT. Rekaman CCTV kembali menjadi petunjuk penting hingga pelaku berhasil diringkus polisi di depan PLN Kayumerah sekitar pukul 04.20 WIT.

Barang bukti yang disita antara lain sebilah pisau, sebilah parang, pakaian yang digunakan pelaku, sepeda motor Honda Scoopy, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A02s.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material cukup besar, juga menimbulkan luka fisik pada korban,” tegas Kapolda.

Peristiwa penikaman dan pencurian yang terjadi di Toko Al-Nizam sempat menggemparkan warga Ternate, terutama karena dilakukan secara sadis di tengah malam, tepatnya Jumat (25/7/2025) pukul 00.30 WIT. (Redaksi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *