Jakarta, TalentaNews.com – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan penerimaan daerah di Kota Ternate menguat. Lembaga Mahasiswa untuk Pembangunan Maluku Utara di Jakarta (LEMBANG MALUT-JAKARTA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate memanggil serta memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim.

Koordinator Umum LEMBANG MALUT-JAKARTA, Rahmat K. Sangadji, mengatakan desakan tersebut merupakan bagian dari pengawalan mereka terhadap sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pengelolaan penerimaan daerah di Maluku Utara.

Rahmat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan Mochtar Hasim ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Menurut dia, Kejari Ternate sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 dan 2023. Temuan tersebut, kata Rahmat, disebut berkaitan dengan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 400 juta.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami menilai Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara harus serius menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

LEMBANG MALUT-JAKARTA juga menyoroti penunjukan Mochtar Hasim sebagai Kepala BP2RD Kota Ternate. Rahmat menilai proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif dan tidak boleh terpengaruh oleh jabatan yang kini diemban seseorang.

“Jangan sampai jabatan kemudian menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rahmat.

Selain persoalan tersebut, kelompok mahasiswa itu menyoroti dugaan penarikan pajak galian C terhadap pelaku usaha yang disebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.

Rahmat meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh, terutama menyangkut dasar hukum pemungutan, mekanisme penarikan, serta kewenangan pihak yang melakukan pungutan.

“Jika benar terdapat penarikan dana tanpa dasar kewenangan dan izin yang sah, maka harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menurut LEMBANG MALUT-JAKARTA, persoalan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran penerimaan dan memastikan apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah.

LEMBANG MALUT-JAKARTA menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi apabila tidak segera memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum di daerah.

Rahmat mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi sekaligus melaporkan secara resmi agar persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Mochtar Hasim maupun Pemerintah Kota Ternate mengenai tudingan yang disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA.

LEMBANG MALUT-JAKARTA menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganannya kepada publik. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *