Weda,Talentanews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Halmahera Tengah bersama sejumlah pihak terkait kasus dugaan keracunan pekerja tambang di Weda Utara akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan katering yang dinyatakan negatif.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Halmahera Tengah, Selasa, 19 Mei 2026 itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, dan dihadiri Komisi I DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN), PT Tempopres Mining Indonesia (TMI), serta PT Danis Indo Service selaku penyedia jasa katering perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD menerima laporan hasil pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon terhadap 13 sampel parameter kimia dan 10 sampel parameter mikrobiologi dari makanan yang dikonsumsi para pekerja.
Dari hasil pengujian itu, seluruh sampel dinyatakan negatif atau tidak ditemukan kandungan berbahaya yang mengarah pada penyebab keracunan makanan.
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Asrul Alting, mengatakan hasil laboratorium tersebut menjadi dasar penting agar semua pihak tetap objektif melihat persoalan yang terjadi.
“Kami ingin persoalan ini dilihat secara jernih dan berdasarkan data. Hasil laboratorium menyatakan sampel makanan negatif, sehingga tidak tepat jika ada pihak yang langsung disalahkan tanpa proses pemeriksaan yang menyeluruh,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD tetap meminta proses penelusuran lanjutan dilakukan guna memastikan sumber pasti yang menyebabkan puluhan pekerja mengalami gangguan kesehatan beberapa waktu lalu.
“Karena itu kami merekomendasikan agar Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja bersama pihak perusahaan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk melihat kemungkinan faktor lingkungan maupun human error. Tujuannya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Tengah, Aidin Abdurahman, menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Seluruh sampel yang diuji telah melalui pemeriksaan parameter kimia dan mikrobiologi. Dari hasil yang kami terima dari Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon, tidak ditemukan indikasi kontaminasi pada sampel makanan yang diperiksa,” jelasnya.
Aidin menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan investigasi lanjutan guna memastikan seluruh standar kesehatan lingkungan maupun pengelolaan konsumsi pekerja berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa RDP tersebut digelar sebagai ruang klarifikasi bersama agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Yang paling penting saat ini adalah memastikan kondisi pekerja tertangani dengan baik, hak-hak mereka dipenuhi, dan langkah pencegahan diperkuat,” katanya.
Munadi juga mengapresiasi keterbukaan seluruh pihak yang hadir dalam RDP, termasuk perusahaan dan penyedia jasa katering.
“Kami melihat ada komitmen bersama untuk melakukan evaluasi dan pembenahan ke depan. Ini penting agar situasi tetap kondusif dan kepercayaan publik tetap terjaga,” tandasnya.
Perwakilan PT Danis Indo Service, Herlina Djakaria, turut menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan standar pelayanan makanan bagi para pekerja.
“Kami menghormati seluruh proses yang berjalan dan berterima kasih karena hasil laboratorium telah disampaikan secara terbuka. Ke depan kami tetap melakukan evaluasi internal secara rutin agar standar keamanan pangan dan SOP pelayanan dapat terus ditingkatkan,” ucap Herlina.
Ia juga memastikan PT Danis Indo Service akan terus berkoordinasi dengan perusahaan pengguna jasa maupun instansi terkait demi menjaga kualitas pelayanan konsumsi bagi seluruh karyawan.
Dalam berita acara RDP tersebut, Komisi I DPRD juga merekomendasikan agar pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dilakukan secara berkala, termasuk inspeksi rutin terhadap pengelolaan kantin dan penerapan standar operasional prosedur penyediaan makanan bagi pekerja.(*)




