Weda, TalentaNews.com – Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kini menjadi sasaran maraknya peredaran minuman keras ilegal tanpa label cukai. Puluhan pelaku usaha diduga menjual miras tanpa izin resmi dan melanggar hukum, termasuk merek terkenal seperti Celand, Rock Star, Drum, Blackcurrant, Kawa-Kawa, Anggur Kolesom, dan Anggur Merah.

Kegiatan ilegal ini bukan sekadar melanggar peraturan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena minuman keras ilegal sering mengandung zat berbahaya. Harga yang tinggi tak menghalangi pelaku untuk terus mengedarkan produk berisiko ini.

Menanggapi laporan masyarakat dan media, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan tindakan tegas akan segera dijalankan.

“Kami akan mendalami kasus ini dan melakukan pengawasan ketat. Setiap pelanggaran cukai akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Ary, Sabtu (4/4/2026).

Bea Cukai Ternate juga siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan peredaran miras ilegal dihentikan total, baik berdasarkan Undang-Undang Cukai maupun peraturan daerah.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *