Halsel,Talenta news.com. – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Maluku Utara (PW SEMMI Malut) mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera menuntaskan dugaan pemalsuan Surat Kuasa Khusus yang digunakan dalam perkara sengketa tanah di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut muncul setelah pemeriksaan saksi dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara pada Jumat, 27 Februari 2026. Dalam proses itu, mencuat dugaan bahwa Surat Kuasa Khusus Nomor 244/SKK/SN-A/VIII/2025 tertanggal 10 Agustus 2025 dibuat tanpa persetujuan sah dari pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa, Serli Saroa.

Dokumen tersebut diketahui digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tertanggal 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Labuha.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan, menegaskan bahwa jika dugaan itu terbukti, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa administrasi atau etik, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

“Ini bukan sekadar konflik perdata. Jika benar ada manipulasi surat kuasa, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem peradilan. Publik berhak mendapatkan proses hukum yang bersih dan transparan,” ujar Sarjan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah sebagai dasar gugatan di pengadilan merupakan persoalan serius. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.

PW SEMMI Malut juga menyoroti dugaan keterlibatan Safri Nyong, S.H., dalam perkara tersebut. Mereka meminta penyidik bertindak profesional dan tidak ragu meningkatkan status perkara apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip objektivitas dan kesetaraan di depan hukum,” tegasnya.

SEMMI Malut menekankan bahwa langkah cepat dan transparan dari aparat kepolisian akan menjadi indikator komitmen institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum di Maluku Utara. Sebaliknya, proses yang berlarut-larut dinilai berpotensi memicu spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik.

Organisasi mahasiswa itu berharap kasus ini ditangani tanpa intervensi pihak manapun, serta diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan keadilan substantif benar-benar terwujud.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *