Jakarta, Talentanews.com – Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara-Jakarta (APEL Malut-Jakarta) melontarkan tantangan terbuka kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membongkar dugaan skandal tambang bermasalah yang beroperasi di Maluku Utara.
Desakan ini menguat setelah Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), LKH alias Lee Kah Hin, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pada persidangan Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN. Penahanan itu dinilai sebagai sinyal awal penertiban sektor tambang. Namun APEL menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar satu-dua nama, sementara perusahaan lain yang pelanggarannya sudah menjadi rahasia umum justru dibiarkan,” tegas Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, Selasa (3/3/2026).
Tiga Perusahaan Disorot
APEL secara terbuka menyoroti sedikitnya tiga perusahaan tambang yang diduga sarat pelanggaran administratif hingga berpotensi pidana.
Pertama, PT Karya Wijaya.
Perusahaan ini disebut-sebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. APEL menduga perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin sah. Jika benar, praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana di sektor kehutanan dan minerba.
Kedua, PT Mineral Trobos.
Perusahaan ini dikaitkan dengan pengusaha David Glen Oei yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Namanya pernah muncul dalam pusaran perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Oktober 2024. APEL menilai relasi antara bisnis tambang dan elite politik harus dibuka terang-benderang demi mencegah konflik kepentingan.
Ketiga, PT Smart Marsindo.
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi nikel di Halmahera Tengah. Luas awal izin disebut sekitar 315 hektare dan kemudian menyusut menjadi 196 hektare. Namun dokumen PPKH yang tercatat hanya mencakup 50,59 hektare. Di sisi lain, rencana produksi disebut mencapai 1,2 juta WMT per tahun,angka yang dinilai tidak sebanding dengan luasan kawasan hutan yang diizinkan.
APEL menduga terdapat aktivitas penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan. Berdasarkan data MODI ESDM, perusahaan ini juga disebut tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi. Jika temuan ini akurat, izin tersebut berpotensi cacat hukum dan melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba.
Perusahaan ini juga dikaitkan dengan Shanty Alda sebagai pihak yang diduga memiliki kendali. APEL menegaskan, status atau kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.
Sebagai bentuk tekanan publik, APEL Malut-Jakarta dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian ESDM, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri di Jakarta. Mereka juga akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut.
Adapun tuntutan APEL meliputi. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, dan PT Smart Marsindo serta perusahaan lain yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
Memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat yang diduga terlibat, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.
Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara beserta jejaring korporasi dan relasinya dengan pejabat daerah maupun elite nasional.
Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting.
Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya dengan pembiayaan penuh dari perusahaan terkait.
APEL menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak bergerak cepat dan transparan, publik akan menilai ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum sektor tambang di Maluku Utara.
“Maluku Utara bukan ladang eksploitasi tanpa batas. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka krisis kepercayaan terhadap negara akan semakin dalam,” tutup Rahmat.(*)






