WEDA, TalentaNews.com – Praktisi hukum Fajrun Hairun mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Direktur CV Bintang Pratama serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Halmahera Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan tanah ke hotmix tahun anggaran 2023 senilai Rp11,04 miliar.

Desakan itu muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 17.A/LHP/XIX.TER./5/2024 tanggal 27 Mei 2024 menemukan kejanggalan fatal. Dalam laporan tersebut disebutkan, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi itu sudah dicairkan 100 persen, padahal fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai 61,04 persen.

“Ini jelas ada indikasi rekayasa laporan pertanggungjawaban oleh PPK bersama pihak rekanan untuk mencairkan seluruh anggaran, meski pekerjaan belum selesai. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegas Fajrun Hairun kepada Media Brindo Grup, Kamis (9/10/2025).

Fajrun menilai alasan Dinas PUPR dan kontraktor tentang kerusakan alat dan kekurangan material hanyalah dalih klasik untuk menutupi kegagalan proyek. “Jika sejak awal sudah tahu kemampuan kontraktor minim, kenapa proyek tetap dipaksakan dikerjakan oleh rekanan tersebut? Ini patut diduga ada kolusi,” ujarnya.

Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama pihak pelaksana, PPTK, dan Inspektorat pada 23 April 2024 di Kecamatan Patani, ditemukan pekerjaan belum selesai dan tidak ada aktivitas di lapangan. BPK mencatat progres baru 61,04 persen senilai Rp6,73 miliar, sementara sisa pekerjaan 38,96 persen atau Rp4,3 miliar tidak terselesaikan hingga berakhirnya pemeriksaan pada 15 Mei 2024.

Ironisnya, meski fisik belum rampung, pembayaran proyek telah direalisasikan penuh sebesar Rp11,04 miliar. Pihak dinas beralasan pencairan dilakukan demi mengejar batas waktu DAK sebelum 31 Desember 2023. Bahkan, meski dana sempat diblokir melalui dua surat permohonan pemblokiran dari PPTK tanggal 20 Desember 2023, tetap saja ada indikasi manipulasi administratif untuk membuka blokir pencairan.

“Dengan temuan BPK yang terang-benderang ini, tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk diam. Kadis PUPR dan pihak rekanan harus diperiksa. Uang negara yang sudah dicairkan 100 persen tapi pekerjaan tidak selesai, jelas berpotensi korupsi,” tegas Fajrun.

BPK sendiri telah merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR Halteng mengenakan denda keterlambatan dan mengembalikan dana yang tidak sesuai progres. Namun hingga kini, langkah tegas dari penegak hukum belum terlihat.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi persekongkolan yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Jika dibiarkan, publik akan menilai aparat hukum tutup mata,” pungkas Fajrun.(tim/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *