Ternate, TalentaNews.com – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menyeret operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Buli Bangun. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera memeriksa RL, yang disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Desakan itu muncul setelah LPP Tipikor mengaku menemukan cairan hitam pekat di kawasan pesisir yang diduga merupakan sisa pengolahan aspal atau limbah sludge yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos., S.H., mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui investigasi lapangan dan dokumentasi visual. Menurut dia, cairan hitam itu terlihat mengalir dan meresap ke tanah di kawasan pesisir, dengan potensi terbawa hingga ke laut.
“Kami menemukan adanya pembuangan limbah hitam pekat yang diduga kuat merupakan sisa atau bekas aspal maupun sludge B3. Ini harus ditelusuri karena berpotensi mencemari lingkungan perairan pesisir,” kata Alan dalam keterangan persnya, Senin (2/11/2026).
Selain dugaan pembuangan limbah, LPP Tipikor juga menyoroti penumpukan material drum aspal di tepi laut. Material tersebut, menurut Alan, diletakkan secara terbuka tanpa perlindungan memadai, seperti dinding penahan, penutup, maupun sistem pengendalian limpasan.
Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan material terbawa air hujan atau pasang laut. Jika mengandung residu bahan berbahaya, rembesannya dikhawatirkan mencemari tanah dan perairan di sekitarnya.
LPP Tipikor menilai dugaan aktivitas tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait jenis material yang dibuang, karakteristik limbah, sistem penyimpanan, serta dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan pengelolaan limbah perusahaan.
Alan menyebut dugaan pencemaran itu berpotensi berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sejumlah ketentuan yang disoroti antara lain Pasal 59 mengenai kewajiban pengelolaan limbah B3, Pasal 69 mengenai larangan pencemaran dan dumping limbah tanpa persetujuan, serta ketentuan pidana apabila unsur pelanggarannya terbukti.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan dumping limbah tanpa persetujuan.
LPP Tipikor meminta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi. Polisi juga didesak memanggil RL dan pihak manajemen PT Buli Bangun untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas AMP serta pengelolaan material dan limbah yang dihasilkan.
“Kami meminta aparat segera memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir dibiarkan tanpa kejelasan hukum,” ujar Alan.
LPP Tipikor menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga ada tindak lanjut dari kepolisian dan instansi lingkungan hidup. Lembaga itu juga meminta evaluasi terhadap operasional AMP PT Buli Bangun apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. (*)





