Weda, Talentanews.com – Penetapan juara lomba qasidah rebana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-36 Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menuai sorotan di media sosial Facebook. Perbedaan nilai yang beredar antara tim Qasidah Weda Tengah dan Weda Timur memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan juara.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tim Qasidah Weda Timur memperoleh nilai 449, sedangkan tim Qasidah Weda Tengah meraih 442. Namun, hasil akhir lomba menempatkan Weda Tengah sebagai juara I dan Weda Timur sebagai juara II.
Perbedaan tersebut memicu pertanyaan dari publik. Jika angka yang beredar merupakan nilai akhir kedua peserta, dasar apa yang digunakan untuk menetapkan Weda Tengah sebagai juara pertama?
Hingga kini, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci apakah terdapat komponen penilaian tambahan, ketentuan teknis perlombaan, atau mekanisme rekapitulasi yang mempengaruhi penetapan peringkat.
Dalam sebuah kompetisi, keputusan dewan juri menjadi bagian penting dalam menentukan hasil akhir. Namun, ketika nilai yang beredar tidak sejalan dengan urutan juara yang diumumkan, penjelasan terbuka diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang berhak memperoleh gelar juara. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana proses penilaian dilakukan dan apakah hasil akhirnya dapat dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku.
Keterangan mengenai pembagian tugas dewan juri, jika tersedia, belum dengan sendirinya menjawab persoalan utama. Publik masih membutuhkan penjelasan mengenai rincian nilai masing-masing peserta, hasil rekapitulasi, serta dasar penentuan peringkat akhir.
Tanpa penjelasan tersebut, selisih angka yang beredar berpotensi terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Klarifikasi dari panitia penyelenggara dan dewan juri menjadi penting untuk menjelaskan persoalan tersebut secara objektif. Penjelasan setidaknya perlu mencakup keabsahan nilai yang beredar, mekanisme penilaian, serta dasar penetapan Weda Tengah sebagai juara I dan Weda Timur sebagai juara II.
Keterbukaan informasi bukan berarti meragukan integritas juri sebelum fakta terungkap. Sebaliknya, penjelasan yang terukur dapat memberikan kepastian kepada peserta sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan lomba.
Media ini telah berupaya menghubungi Rajilun Muhsin, salah satu panitia lomba untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, nomor kontak yang bersangkutan sedang di luar jangkauan sehingga klarifikasi belum diperoleh.
Dengan demikian, dasar penetapan juara dan rincian rekapitulasi nilai masih memerlukan penjelasan dari pihak penyelenggara maupun dewan juri. Klarifikasi resmi diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah polemik berkembang tanpa informasi yang utuh. (*)



