Weda, TalentaNews.com – Pelabuhan Weda di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, disorot setelah Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) menemukan dokumen manifest yang disebut memuat pengiriman material tembaga melalui perusahaan ekspedisi.

LPP Tipikor menduga material tersebut dikirim tanpa dokumen perizinan yang sah. Pengiriman disebut berlangsung pada 28 Agustus 2026 menggunakan jasa ekspedisi PT Samudera Falcino Abadi di Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketua LPP Tipikor Fandi Risky mengatakan pihaknya menemukan dokumen pengiriman yang menunjukkan adanya material bermuatan tembaga yang dikirim dari wilayah tersebut.

Menurut dia, asal-usul material dan kelengkapan dokumen pengangkutannya perlu diperiksa aparat penegak hukum serta otoritas pelabuhan.

Dugaan tersebut, kata Fandi, tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila benar terdapat pengiriman material tambang atau logam yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Pelabuhan Weda seharusnya menjadi pintu gerbang ekonomi yang bersih, bukan menjadi jalur bebas bagi pengiriman material ilegal keluar dari Maluku Utara,” ujar Fandi, Senin (28/9/2026).

LPP Tipikor juga menyoroti dugaan keterkaitan pengiriman material tembaga dari Weda dengan kasus lain berupa hilangnya barang bukti tembaga di lingkungan Polres Halmahera Tengah.

Fandi menyebut terdapat tiga potongan tembaga dengan berat hampir 4 ton yang sebelumnya disebut sebagai barang bukti. Ia menduga material tersebut telah dijual keluar oleh oknum anggota.

“Ada tiga potongan tembaga sebagai barang bukti hilang di lingkungan polres, diduga dijual keluar,” ujar Fandi.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Fandi menilai terdapat kemungkinan hubungan antara material yang dikirim ke Surabaya dengan barang bukti yang disebut hilang tersebut. “Dugaan kuat dua kasus tersebut ada permainan oknum dan pihak ekspedisi,” katanya.

LPP Tipikor meminta Polda Maluku Utara memeriksa asal-usul material yang dikirim melalui Pelabuhan Weda, termasuk dokumen yang digunakan dalam proses pengangkutan.

Lembaga tersebut juga meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak pengirim, tetapi menelusuri rantai pengangkutan hingga pihak penerima apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dugaan pengiriman tanpa izin dan dugaan hilangnya barang bukti tersebut menjadi dua persoalan berbeda yang menurut LPP Tipikor perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan di antara keduanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola ekspedisi PT Samudera Falcino Abadi maupun otoritas berwenang masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan pengiriman tembaga dan dokumen yang disebut LPP Tipikor. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *