Weda, TalentaNews. com – Kinerja dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, dikeluhkan jarang berada di kantor pada jam kerja.

Keluhan tersebut disampaikan warga yang mengaku kesulitan menemui kepala dinas untuk mengurus kepentingan pelayanan di Dinas Perkim. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat proses administrasi dan koordinasi sejumlah urusan yang berkaitan dengan masyarakat maupun mitra kerja pemerintah.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dirinya mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan dan koordinasi dengan Kepala Dinas Perkim.

“Memang benar, Bapak Kadis ini sangat sulit ditemui karena diduga hampir tidak pernah masuk kantor. Realitas ini sangat mengganggu urusan kami selaku warga,” kata warga tersebut, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, terutama terkait kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta Bupati Halmahera Tengah dan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tingkat kehadiran kepala dinas tersebut.

“Bupati dan Inspektorat perlu menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi dan memeriksa rekam jejak kehadirannya,” ujarnya.

Keluhan mengenai kehadiran pejabat tersebut juga dinilai perlu diverifikasi melalui data administrasi kepegawaian, termasuk absensi resmi dan keterangan kedinasan apabila yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di luar kantor.

Secara umum, kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja merupakan bagian dari disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan mengenai disiplin PNS antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban disiplin dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat dan jenis pelanggaran yang terbukti.

Namun, dugaan ketidakhadiran seorang pejabat tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran disiplin sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pejabat berwenang.

Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan berdasarkan data kehadiran resmi, alasan ketidakhadiran, serta penjelasan dari pejabat yang bersangkutan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki posisi penting dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah yang berkaitan dengan perumahan, kawasan permukiman, serta pembangunan dan penataan infrastruktur pendukung.

Karena itu, kehadiran pejabat struktural pada jam kerja menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Apabila kepala dinas sedang menjalankan tugas di luar kantor, pelimpahan atau pendelegasian kewenangan kepada pejabat lain juga menjadi penting agar pelayanan administratif tidak berhenti.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera memastikan apakah keluhan mengenai rendahnya kehadiran Kepala Dinas Perkim memiliki dasar yang dapat dibuktikan.

“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” kata warga tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, mengenai keluhan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai tingkat kehadiran, tugas kedinasan di luar kantor, serta langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *