Weda, TalentaNews.com – Tim Siber Miras Polres Halmahera Tengah (Halteng) menyita 668 kemasan minuman keras (miras) dalam razia di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Dua orang yang diduga sebagai pemilik miras turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Razia tersebut digelar pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.15 WIT hingga Selasa (8/9) pukul 00.10 WIT. Operasi dipimpin Kasubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhti, SH., M.H., bersama personel Polsubsektor Weda Tengah.
Petugas menyasar sejumlah warung, rumah, kamar kos, hingga tempat usaha yang diduga menjadi lokasi penjualan miras.
Dari lokasi razia, polisi mengamankan 628 botol dan 40 kemasan plastik miras.
Ratusan barang bukti tersebut terdiri atas 337 botol Cap Tikus, 40 kemasan plastik Cap Tikus, 61 botol Guinness kecil, 28 botol Guinness besar, 24 botol Bir Valentine, 72 botol Bir Bintang, 24 botol Soju, 24 botol Anggur Merah Orang Tua, 24 botol Anggur Merah Colosom, 12 botol Joker, 10 botol Vodka, dan 12 botol Ice Line B.
Selain razia miras, petugas juga menerima informasi masyarakat terkait perselisihan di salah satu kos-kosan yang diduga melibatkan senjata tajam jenis samurai.
Personel kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah kepolisian guna mencegah perselisihan tersebut berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polisi kini juga mendalami asal-usul ratusan miras yang diamankan tersebut. Berdasarkan keterangan awal, sebagian miras diduga dipasok dari Manado melalui jasa ekspedisi.
Sementara sebagian lainnya disebut berasal dari wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Khusus miras jenis Cap Tikus, polisi menemukan pola penjualan dengan harga yang cukup tinggi. Miras tersebut disebut diperoleh sekitar Rp 20 ribu per botol, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 80 ribu per botol.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan Tim Siber Miras untuk memutus mata rantai peredaran Miras ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi, menjual maupun mengedarkan Miras secara ilegal karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran miras ilegal.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah,” pungkas AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H.
Seluruh barang bukti dan dua orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan mendalami asal barang, pemasok, jalur distribusi hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran miras tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi Kamtibmas di Desa Lelilef Sawai secara umum dilaporkan aman, tertib dan kondusif. (*)





