Weda, TalentaNews.com – Dugaan aktivitas pengerukan material sungai oleh PT Labrosco di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memasuki babak yang lebih serius. Bukan hanya soal ratusan kubik material yang diduga dikeruk, aktivitas perusahaan itu juga disebut telah merambah kawasan transmigrasi yang ditetapkan pemerintah.
Dugaan tersebut disampaikan warga yang mengetahui aktivitas di lokasi. Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengerukan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Mereka menyerobot masuk sampai ke areal transmigrasi,” kata sumber tersebut, Sabtu (15/8/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material yang diambil berupa kerikil sungai. Volume material yang telah dikeruk disebut mencapai ratusan kubik. Untuk menjalankan aktivitas tersebut, perusahaan diduga menyewa lahan warga dengan nilai kontrak sekitar Rp 15 juta per bulan.
Jika informasi itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa mengambil material sungai dan untuk proyek apa. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, atas dasar izin apa pengerukan dilakukan, dari mana batas kewenangan perusahaan, dan siapa yang memastikan kawasan yang dikeruk bukan wilayah yang dilindungi atau diperuntukkan bagi transmigrasi?
PT Labrosco disebut merupakan perusahaan milik Djonny Laos, adik mendiang Benny Laos, mantan Bupati Pulau Morotai. Perusahaan itu juga disebut-sebut mengerjakan proyek berskala besar di Halmahera Tengah. Namun, informasi mengenai proyek tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Yang membuat dugaan aktivitas tersebut semakin mengundang perhatian adalah isu mengenai adanya kekuatan di belakang perusahaan.
Sumber TalentaNews.com bahkan menyebut aktivitas Labrosco seolah sulit disentuh karena mendapat dukungan orang-orang berpengaruh. Ia mengaitkannya dengan orang nomor satu di Maluku Utara. “Dugaan kami kuat bahwa orang nomor satu Maluku Utara di belakang mereka sehingga membuat mereka kebal,” ujarnya.
Tuduhan tersebut merupakan klaim sumber dan belum terkonfirmasi. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Gubernur Maluku Utara maupun PT Labrosco mengenai tudingan tersebut.
Namun, isu tentang “kebal hukum” itu kini ikut menyeret perhatian publik pada sikap pemerintah dan aparat pengawas. Sebab, bila aktivitas pengerukan benar berlangsung berbulan-bulan, pertanyaan sederhananya adalah, ke mana saja pengawasan pemerintah selama aktivitas tersebut berjalan?
Ketua Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Risky, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Menurut Fandi, legalitas kegiatan harus dibongkar dari hulu hingga hilir. Mulai dari lokasi pengerukan, asal-usul material, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, pihak yang menggunakan material, hingga kendaraan yang mengangkut hasil pengerukan.
“Regulasi sudah mengatur dengan sangat jelas. Jika kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, PT Labrosco harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fandi.
Fandi menilai aktivitas mengambil material dari sungai tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele apabila material tersebut masuk kategori mineral atau batuan dan pengambilannya dilakukan tanpa izin pertambangan yang dipersyaratkan.
Karena itu, dugaan pengerukan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen, bukan sekadar klaim.
Ada izin atau tidak? Ada persetujuan lingkungan atau tidak? Lokasinya masuk wilayah mana? Material itu digunakan untuk apa? Siapa pemilik proyeknya? Dan siapa yang mengangkut serta menerima material tersebut?
Semua pertanyaan itu semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Fandi juga menyoroti sikap instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah dan aparat penegakan hukum lingkungan hingga kementerian terkait di tingkat pusat. Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas tersebut terkesan lemah.
“Jangan karena pemilik perusahaan iparnya gubernur lalu terkesan diam,” ujarnya.
Pernyataan itu juga merupakan tudingan yang perlu dibuktikan. Namun, justru karena menyangkut dugaan aktivitas pengerukan dan kawasan transmigrasi, pemerintah tidak semestinya membiarkan isu tersebut berkembang tanpa pemeriksaan terbuka.
Fandi meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas PT Labrosco. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga diminta turun tangan sesuai kewenangannya.
“Bukti sudah kami kantongi, jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Kasihan, material sungai dikeruk dengan ratusan kubik material, sampai-sampai menyerobot lahan transmigrasi. Ini sudah keterlaluan,” katanya.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, bila seluruh dokumen ternyata lengkap dan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan, pemerintah tinggal menunjukkan bukti perizinannya kepada publik. Tetapi jika sebaliknya, pengerukan berlangsung tanpa legalitas, material diambil secara ilegal, atau kawasan transmigrasi benar-benar diterobos, maka alasan administratif tidak boleh menjadi tameng.
Dan jika benar ada orang-orang besar yang membuat perusahaan merasa kebal, persoalannya menjadi jauh lebih serius, bukan hanya soal sungai yang dikeruk, tetapi tentang apakah hukum masih memiliki daya jangkau yang sama terhadap semua orang.
TalentaNews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi dan tudingan yang dimuat dalam pemberitaan ini. (*)




