Weda, Talentanews.com – Penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Fagogoru Maju Bersama mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah kini melakukan pendalaman terhadap pengelolaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai dana yang menjadi sorotan tidak kecil. Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tercatat mencairkan penyertaan modal melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total mencapai Rp 2.177.755.000,00.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pencairan tersebut terdiri atas: SP2D Nomor 82.02/04.0/000002/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/3/2024 senilai Rp 984.000.000,00. SP2D Nomor 82.02/04.0/000160/LS/5.02.0.00.00.01.0000/M/6/2024 senilai Rp 313.000.000,00. Kemudian SP2D Nomor 82.02/04.0/000004/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/7/2024 senilai Rp 520.755.000,00, dan SP2D Nomor 82.02/04.0/000009/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/10/2024 senilai Rp360.000.000,00.
Seluruh dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah dan telah dicairkan sepanjang tahun 2024. Namun, realisasi penggunaan anggaran kini menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah tercatat sebagai temuan dalam pemeriksaan BPK.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah pihak yang berkaitan dengan Perusda Fagogoru Maju Bersama telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman terhadap dokumen dan data yang berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal tersebut.
Sorotan terhadap Perusda Fagogoru Maju Bersama semakin menguat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025 mencatat kondisi keuangan perusahaan terus memburuk.
Dalam laporan tersebut, Perusda mengalami kerugian sebesar Rp 1.325.500.000 pada tahun 2023. Angka itu meningkat menjadi Rp 2.197.000.000 pada tahun 2024. Dengan demikian, total kerugian perusahaan selama dua tahun mencapai sekitar Rp 3.522.500.000.
Tidak hanya mencatat kerugian, BPK juga menilai Perusda Fagogoru Maju Bersama yang berdiri sejak 2019 belum memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyertaan modal daerah yang telah dikucurkan pemerintah, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola perusahaan daerah, mulai dari aspek perencanaan usaha, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan keuangan.
Di sisi lain, perhatian terhadap tata kelola Perusda Fagogoru Maju Bersama juga sebelumnya muncul dalam agenda koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi. Evaluasi terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Halmahera Tengah menjadi salah satu fokus pembenahan yang didorong sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Dengan proses pendalaman yang kini berlangsung di Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, publik menunggu kejelasan mengenai penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 2.177.755.000,00 tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh pengelolaannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat penyimpangan yang berimplikasi hukum.




