Haltim,Talentanews.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akhirnya angkat bicara terkait banjir dan material lumpur yang menerjang wilayah Kecamatan Kota Maba usai hujan deras pada Selasa (19/5) lalu. Pemkab menegaskan akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan tambang PT Alngit Raya apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam aktivitas operasional perusahaan.
Sikap tegas itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, Kamis (28/5/2026). Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Apabila didapati masih ada unsur kesengajaan oleh Alngit Raya, maka pasti akan diberikan sanksi hukum berupa administrasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur,” tegas Ricky.
Ricky mengungkapkan, persoalan utama yang ditemukan di PT Alngit Raya berkaitan dengan sejumlah pembatasan izin operasional yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya terkait aktivitas penambangan yang tidak lagi diperbolehkan masuk hingga ke badan jalan.
“Sudah dilakukan pembatasan, sehingga badan jalan tidak lagi masuk dalam wilayah penambangan,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menyoroti aktivitas di dalam kawasan KPPL (Kawasan Pencadangan Pertambangan dan Penggunaan Lain) yang disebut telah memiliki ketegasan aturan pemanfaatan kawasan.
Pasca banjir terjadi, Sekda mengaku langsung memerintahkan Dinas Pertanahan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dari aktivitas perusahaan.
“Waktu kejadian tiga hari lalu itu, saya sudah minta Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup melakukan pengecekan kembali,” ujarnya.
Pemkab Haltim juga memberi sinyal keras terhadap dugaan pembiaran areal bekas operasi tambang yang tidak dikelola dengan baik. Jika ditemukan bekas area tambang PT Alngit Raya terbengkalai dan menjadi pemicu banjir maupun sedimentasi lumpur, maka perusahaan akan dipanggil dan dikenakan sanksi.
“Apabila ditemukan areal bekas operasi tidak diurus dengan baik, tetap Alngit Raya akan dipanggil dan diberikan sanksi,” tandasnya.
Selama ini, kata Ricky, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa banjir dipicu aktivitas penambangan batuan. Namun alasan tersebut tidak serta-merta diterima pemerintah daerah tanpa pemeriksaan mendalam.
“Teman-teman di Alngit Raya selalu beralasan ada penambangan batuan yang mengakibatkan banjir. Tapi itu tidak menjadi dasar pemerintah daerah berhenti memeriksa,” katanya.
Ia memastikan tim investigasi Pemkab Haltim telah turun melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil investigasi yang akan menjadi dasar pengambilan langkah lanjutan terhadap perusahaan tambang tersebut.
“Tim pemerintah daerah sudah melakukan investigasi dan setelah lebaran mereka sudah membuat laporan,” pungkasnya.(Red)





