Weda,Talentanews.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Maluku Utara, diduga tetap berjalan meskipun perusahaan tersebut telah kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan perkara Nomor 35/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM tanggal 4 Desember 2023 dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak semula.

Majelis hakim juga menyatakan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT ASM Nomor 14 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat oleh notaris Kabupaten Lebak, turut tidak sah dan batal demi hukum beserta seluruh akibat hukumnya.

Tidak hanya itu, pengadilan juga menyatakan perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, serta seluruh pencatatan administrasi hukum umum yang berkaitan dengan hasil RUPSLB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa TERGUGAT I tidak lagi sah menjabat sebagai direksi PT ASM. Segala tindakan hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan tersebut dinyatakan tidak sah sejak semula.

Majelis hakim turut menyatakan TERGUGAT II tidak sah sebagai pemegang saham PT ASM.

Pengadilan juga mengesahkan kembali struktur kepemilikan saham PT ASM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022 yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Meski demikian, hingga kini aktivitas pertambangan PT ASM di Pulau Gebe diduga masih terus berlangsung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional perusahaan tersebut pasca putusan pengadilan. Sebab, seluruh tindakan hukum yang bersumber dari RUPSLB Desember 2023 telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh majelis hakim.

Apabila aktivitas pertambangan tetap dijalankan berdasarkan kepengurusan dan keputusan yang telah dibatalkan pengadilan, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT ASM terkait tetap berjalannya aktivitas tambang di Pulau Gebe pasca putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.(Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *