Weda,Talentanews.com – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kian menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung secara terbuka tanpa hambatan berarti, memicu temparan keras terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ketua DPD LPP TIPIKOR Halmahera Tengah, Fandi Riski, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menilai maraknya peredaran sabu tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah serius dalam pengawasan, bahkan membuka kemungkinan adanya pembiaran hingga dugaan keterlibatan oknum aparat maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Jika peredaran sabu begitu masif dan terus berulang tanpa penindakan tegas, publik berhak curiga. Jangan sampai ada oknum yang justru menjadi bagian dari masalah,” tegas Fandi.Munggu (26/4/2026)
Ia mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) segera turun tangan dengan melakukan tes urine secara menyeluruh terhadap jajaran Polres Halmahera Tengah, serta pemeriksaan terhadap ASN di lingkup pemerintah daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan integritas aparat sekaligus mencegah konflik kepentingan dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Dari penangkapan hingga dugaan keterlibatan oknum, BNN harus melakukan tes urine terhadap seluruh jajaran Polres Halmahera Tengah,” ujarnya menegaskan.
Secara hukum, peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga puluhan tahun bagi pengguna maupun pengedar.
Jika dugaan keterlibatan mengarah pada oknum kepolisian, hal tersebut juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan kode etik profesi. Pelanggaran terkait narkotika dapat berujung pada sanksi pidana serta pemecatan tidak dengan hormat.
Sementara itu, bagi ASN, keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan disiplin turunannya. Sanksi tegas hingga pemberhentian dapat dijatuhkan karena dianggap merusak integritas dan kepercayaan publik.
Fandi menegaskan, persoalan narkotika di Halmahera Tengah tidak lagi bisa dianggap sebagai kasus biasa. Tanpa langkah konkret, transparan, dan menyeluruh, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terancam semakin tergerus.(Red)





