HALTIM, TalentaNews.com Ketegangan memuncak di pesisir Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (23/4/2026). Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) bersama warga setempat memblokade jetty milik PT Jaya Abadi Semesta (JAS) sebagai bentuk protes atas dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.
Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIT itu mengusung tajuk keras: ” Laut Bukan Milik Korporasi – Hidup Kami Bukan Objek Eksperimen.” Massa menegaskan laut adalah ruang hidup yang tak bisa dikorbankan demi kepentingan industri.
Koordinator lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menyebut kondisi perairan di wilayah tersebut mengalami perubahan drastis. Air laut yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi kini diragukan kualitasnya, sementara budidaya rumput laut tulang punggung warga,dilaporkan rusak dan mati.
“Kesabaran kami sudah cukup lama diuji. Ketika tidak ada kepastian, maka perlawanan menjadi pilihan,” tegas Julfian di lokasi aksi.Kamis (23/4/2026)
152 Hari Tanpa Kepastian
AMBRUK mengungkapkan bahwa aspirasi telah disampaikan sejak 22 November 2025 melalui jalur dialog. Namun hingga 23 April 2026 selama 152 hari tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Dalam rentang waktu tersebut, warga mengaku mengalami kerugian ekonomi akibat penurunan hasil panen, sementara kondisi ekosistem pesisir terus memburuk. Mereka juga menilai negara belum hadir secara maksimal dalam melindungi masyarakat terdampak.
131 Hari Tanpa Transparansi
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses pengambilan sampel lingkungan oleh tim Enviro PT JAS pada 13 Desember 2025. Sampel air dan rumput laut telah diambil, namun hingga kini 131 hari kemudian hasil uji tak kunjung dipublikasikan.
Warga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait hasil pengujian, metode yang digunakan, maupun laboratorium yang melakukan analisis.
“Data diambil dari masyarakat, tapi hasilnya tidak pernah disampaikan. Ini menimbulkan kecurigaan,” ujar Julfian.
Indikasi Dampak Industri
Sebelumnya, tim akademisi dari Universitas Khairun telah merilis kajian pada 10 Desember 2025 yang mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas industri terhadap penurunan kualitas perairan.
Namun, menurut warga, temuan tersebut belum diikuti langkah konkret, baik dalam bentuk pemulihan lingkungan maupun keterbukaan informasi lanjutan.
Tuntutan dan Dasar Hukum
Dalam aksinya, massa menuntut transparansi hasil uji lingkungan, pemulihan ekosistem pesisir, serta kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. Mereka juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Lebih dari Sekadar Rumput Laut
Bagi warga Fayaul, persoalan ini melampaui kerugian ekonomi. Mereka menilai krisis lingkungan yang terjadi telah mengancam hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat dan keberlanjutan generasi mendatang.
“Ketika laut rusak, yang hilang bukan hanya penghasilan, tapi juga kehidupan kami,” tegasnya.
AMBRUK menyatakan aksi akan terus berlanjut hingga ada kejelasan, transparansi, dan langkah nyata dari pihak terkait.
“Jika laut dirusak, kami akan bersuara. Jika keadilan ditunda, kami akan terus menuntut,” tutup Julfian.






