Weda,TalentaNews com – Penanganan dugaan kasus pada proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng menyatakan masih menunggu hasil audit kerugian negara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Kasi Intel Rahmat Islami melalui Kasi Pidsus, Imam Abdi Utama, mengungkapkan bahwa perhitungan teknis terkait volume pekerjaan telah selesai dilakukan oleh ahli. Namun, hasil final masih menunggu keluarnya angka resmi untuk menentukan besaran kerugian negara.
“Ahlinya sudah menghitung, tinggal menunggu hasilnya keluar, terutama terkait kekurangan volume. Setelah itu baru bisa dihitung kerugian negara oleh BPKP,” ujar Imam.Selasa (14/4/2026) Kemarin.
Diketahui, proyek Islamic Center tersebut terdiri dari dua paket pekerjaan. Paket pertama adalah pembangunan gedung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,5 miliar yang dikerjakan oleh CV Sentosa Star, dengan direktur Iqbal Tomake. Sementara itu, paket kedua berupa pembangunan pagar dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, dikerjakan oleh CV Alvais yang dipimpin Abdurrahim Djalaludin.
Kedua paket proyek tersebut merupakan kegiatan yang melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah pada tahun anggaran 2022, saat instansi tersebut dipimpin oleh Haris Abdullah selaku Kepala Dinas.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Halteng telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat alat bukti.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara serius dan profesional. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh proses, termasuk audit kerugian negara, rampung.
Kasus ini menjadi atensi publik mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan serta dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.(*)





