Weda,TalentaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Aset bersama sejumlah instansi terkait guna membahas persoalan aset milik pemerintah daerah yang dinilai masih semrawut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, usai rapat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan rapat awal sehingga pembahasan belum difokuskan secara menyeluruh terhadap seluruh aset bermasalah. Ia menjelaskan bahwa aset yang dibahas dalam rapat tersebut lebih banyak terkait periode tahun 2022 ke bawah.
“Yang dibahas tadi adalah aset tahun 2022 ke belakang, terutama yang bermasalah, baik yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum,” ujarnya.Selasa (14/4/2026)
Namun demikian, Abdullah Yusuf enggan membeberkan secara rinci jumlah aset tersebut. Ia menyarankan agar data lengkap dikonfirmasi langsung ke bagian aset daerah. “Kalau tidak salah sekitar 600-an, tapi untuk pastinya silakan tanya di bagian aset karena mereka yang pegang data,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah persoalan yang disoroti dalam rapat antara lain adanya aset pemerintah daerah yang diserobot oleh masyarakat, dikuasai pihak tertentu, hingga disewakan kepada pihak ketiga atas nama oknum tertentu.
“Fakta di lapangan memang ada aset Pemda yang dikuasai masyarakat maupun pihak ketiga, bahkan ada yang disewakan. Itu yang menjadi sorotan,” jelasnya.
Untuk aset yang berada di bawah pengelolaan Perkim pada tahun 2023 hingga 2025, Abdullah memastikan tidak terdapat masalah. Ia menyebut total aset pada periode tersebut sebanyak 54 bidang, yang tersebar dari Weda Selatan hingga Pulau Gebe.
“Yang bermasalah itu umumnya tahun 2022 ke belakang. Dulu pengamanan aset juga kurang maksimal sehingga terjadi penyerobotan maupun tukar guling,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Aset DPRD Halmahera Tengah, Moh. Rohadi Do Iskandar, mengatakan bahwa pansus tersebut baru dibentuk sekitar satu bulan lalu dengan fokus pada penertiban aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
“Tujuan pansus ini adalah untuk menertibkan aset tanah dan bangunan yang saat ini kondisinya cukup semrawut. Ada aset yang dikuasai masyarakat maupun pihak ketiga, sehingga harus ditata kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, pansus mengundang bagian aset, pemerintahan, dan Perkim sebagai instansi yang berperan dalam pengadaan tanah, guna menginventarisasi seluruh aset yang ada di Halmahera Tengah.
“Setelah data terkumpul, kami akan memetakan mana aset yang bermasalah dan mana yang tidak,” katanya.
Rohadi mengakui hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah total aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD akan segera menyurati instansi terkait untuk meminta data valid mengenai jumlah, luas, serta nilai aset tanah dan bangunan.
“Kami akan minta data lengkap, mulai dari jumlah aset, luasnya berapa hektare, hingga nilai keseluruhannya. Setelah itu baru dilakukan pemetaan,” tegasnya.
Terkait aset yang diduga dikontrak oleh pihak ketiga, Rohadi menyebut pihaknya belum memiliki data pasti. Namun, ia meyakini praktik tersebut memang terjadi dan akan terungkap setelah proses pendataan selesai.
“Setelah data rampung, baru kita bisa pastikan mana yang dikontrak pihak ketiga dan apakah itu bermasalah atau tidak,” tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya DPRD pernah membentuk pansus serupa yang membahas aset tanah Nuspera I, II, dan III. Namun hingga kini belum ditemukan titik penyelesaian.
“Termasuk juga aset di Toloppe dan Waleh. Pada prinsipnya, kami ingin merampungkan seluruh aset sejak Halmahera Tengah berdiri. Jika Nuspera dan Waleh masuk dalam aset Pemda, maka akan kita identifikasi ulang,” pungkasnya.





