Weda, TalentaNews.com – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek perumahan akhirnya divonis dengan hukuman berbeda-beda, memicu sorotan tajam terkait konsistensi penegakan hukum dan rasa keadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Rahmat Islami, membenarkan putusan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026) sore.

Dalam perkara ini, Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 1 tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda Rp100 juta, subsidiair 60 hari kurungan. Baik terdakwa maupun penuntut umum memilih sikap “pikir-pikir”, menandakan putusan tersebut belum final dan berpotensi berlanjut ke upaya hukum berikutnya.

Sementara itu, Hendry Khoerniawan selaku Kuasa Direktur menerima vonis paling berat, yakni 6 tahun penjara. Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4,42 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta, subsidiair 140 hari kurungan. Meski hukumannya tegas, baik terdakwa maupun jaksa kembali menyatakan “pikir-pikir”.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Samsul Bachri Soamole, justru menerima putusan hakim. Ia divonis 2 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp98 juta yang telah diperhitungkan dari dana yang sebelumnya dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Ia juga dikenai denda Rp50 juta, subsidiair 50 hari penjara. Namun, penuntut umum tetap menyatakan “pikir-pikir”, menandakan ketidakpuasan atas vonis yang dinilai terlalu ringan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan perumahan tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp11,19 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kurnia Karya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.625.938.523,03.Perbedaan mencolok dalam vonis ketiga terdakwa kembali menegaskan adanya disparitas hukuman dalam perkara korupsi. Di satu sisi, ada hukuman berat dengan beban pengembalian miliaran rupiah, namun di sisi lain muncul vonis yang relatif ringan. Sikap “pikir-pikir” dari para pihak pun memperlihatkan bahwa perkara ini belum sepenuhnya berakhir, sementara publik masih menunggu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali diperdebatkan.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *