Weda, Talentanews.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras), khususnya jenis tradisional. Langkah tegas ini diwujudkan melalui razia intensif di sejumlah wilayah yang berhasil mengungkap peredaran miras ilegal dalam jumlah besar.

Dalam operasi terbaru, aparat kepolisian menyita ratusan liter miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik serta botol, sekaligus membongkar dan memusnahkan lokasi penyulingan ilegal yang menjadi sumber produksi.

Di wilayah Weda Tengah, jajaran Polsubsektor setempat yang dipimpin IPDA Abdul Rajak Jauhati berhasil mengamankan 60 kantong cap tikus ukuran 600 mililiter dan 20 botol miras merek Casanova dari tangan penjual. Penindakan serupa dilakukan di Weda Utara, dengan barang bukti 50 kantong plastik cap tikus ukuran yang sama.

Sementara itu, Tim Resmob Cikoiba Polres Halmahera Tengah menyita 80 kantong plastik cap tikus dari lokasi berbeda. Tidak hanya menyasar distribusi, aparat juga menindak sumber produksi. Di Weda Selatan, polisi memusnahkan tempat penyulingan miras tradisional dan mengamankan sekitar 50 liter cap tikus siap edar.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Razia akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.Rabu (25/3/2026)

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang meminta seluruh jajaran meningkatkan intensitas razia miras di wilayah hukum masing-masing.

Polres Halmahera Tengah turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai distribusi dan menjaga stabilitas keamanan di daerah.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *