Ternate, Talentanews.com – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, terkait polemik ambulans laut dinilai tidak menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat kepulauan. Mahasiswa asal Kecamatan Moti, Muis Ade, menilai pandangan pemerintah daerah masih terlalu administratif dan belum melihat realitas pelayanan kesehatan di lapangan.
Muis mengatakan, penegasan Sekda bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 hanya berfungsi sebagai payung hukum untuk legitimasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan cara pandang yang keliru dalam membaca substansi masalah yang saat ini dipersoalkan publik.
Menurutnya, polemik ambulans laut tidak sekadar berkaitan dengan tarif layanan atau dasar klaim BPJS Kesehatan. Persoalan utama justru terletak pada ketersediaan armada, kelayakan sarana, serta efektivitas sistem rujukan bagi masyarakat di wilayah kepulauan Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).
“Masalah utamanya bukan pada tarif atau administrasi klaim. Jika perda direvisi sekalipun, tanpa ketersediaan ambulans laut yang memadai, pasien tetap tidak akan tertolong dalam situasi darurat,” ujar Muis, Kamis (5/3/2026).
Dalam Perda tersebut memang diatur tarif penggunaan ambulans laut, yakni dari Pulau Hiri ke Ternate sebesar Rp3 juta, dari Moti ke Ternate Rp7 juta, dan dari Batang Dua ke Ternate sebesar Rp20,8 juta untuk perjalanan pulang-pergi. Namun, menurut Muis, regulasi tarif itu menjadi ironi ketika realitas pelayanan rujukan di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 256 warga Kecamatan Moti harus dirujuk menggunakan speedboat milik warga tanpa persetujuan resmi dari Dinas Kesehatan. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan bahwa sistem rujukan kesehatan di wilayah kepulauan belum berjalan sesuai standar pelayanan yang semestinya.
“Ini menjadi bukti bahwa sistem rujukan belum berjalan sebagaimana mestinya. Banyak pasien akhirnya bergantung pada transportasi laut milik warga,” katanya.
Muis juga menyoroti keterbatasan armada ambulans laut yang saat ini hanya berjumlah satu unit untuk melayani tiga kecamatan terluar di Kota Ternate, yakni Batang Dua, Hiri, dan Moti. Keterbatasan ini membuat pelayanan rujukan tidak efektif dan berisiko bagi keselamatan pasien.
Dalam praktiknya, kata dia, banyak pasien terpaksa menggunakan perahu nelayan atau bodi pajeko dengan biaya mandiri. Ia mencontohkan kasus Sarni Samad, seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang tetap harus dirujuk menggunakan bodi pajeko milik warga bernama Rusmin dengan biaya Rp1.300.000 yang ditanggung keluarga.
Ironisnya, dalam perjalanan menuju Ternate pasien tersebut sempat mengalami kehabisan oksigen.
“Pertanyaannya, di mana letak perlindungan negara dalam situasi seperti ini?” tegas Muis.
Ia menilai, apabila pemerintah hanya berfokus pada argumen bahwa perda sudah lebih dulu ada atau sekadar menjadi dasar administratif klaim, maka hal tersebut menunjukkan kegagalan dalam memahami persoalan utama.
Menurutnya, problem mendasar ambulans laut di wilayah BAHIM adalah minimnya armada, lemahnya standar sistem rujukan, serta belum optimalnya perlindungan bagi pasien.
Selain itu, Muis juga mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum perdata, kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang membuka ruang pertanggungjawaban secara perdata.
“Ambulans laut bukan sekadar objek retribusi daerah, tetapi instrumen penyelamat nyawa bagi warga kepulauan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika regulasi lebih siap dibandingkan fasilitas pelayanan rujukan di lapangan, sementara masyarakat masih harus menanggung biaya dan risiko sendiri meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS, maka yang perlu dievaluasi bukan persepsi publik, melainkan cara pemerintah membaca akar persoalan serta menetapkan prioritas kebijakan.
“Selama persoalan utama seperti minimnya armada dan lemahnya sistem rujukan belum diselesaikan, membela perda hanya dengan argumen administratif justru akan memperlebar jarak antara pemerintah dan realitas yang dihadapi masyarakat kepulauan,” pungkasnya. (*)






