Weda, TalentaNews.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Halmahera Tengah resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng, Arief Djalaludin, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Selasa Sore (25/11/2025). Kemarin.

Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan bernilai puluhan miliar rupiah.

Ketua LPP-Tipikor Halteng, Fandi Rizky, menyebut laporan tersebut berdasarkan sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terhadap proyek tahun anggaran sebelumnya.

Menurut Fandi, ada tiga paket pekerjaan jalan yang dinilai bermasalah dan menjadi indikasi kuat terjadinya korupsi, yakni

Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh, Kecamatan Weda Utara senilai Rp 4,9 miliar; Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Kecamatan Weda Selatan senilai lebih dari Rp 4 miliar; Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Ruas Sif–Palo (DAK Afirmasi) senilai lebih dari Rp 11 miliar.

BPK turut menemukan denda keterlambatan tiga paket tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar, serta kelebihan pembayaran hingga Rp 6,86 miliar, belum termasuk temuan lain yang tercatat dalam laporan resmi lembaga audit negara tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat anggaran dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Material yang digunakan tidak layak, bahkan sejumlah ruas sudah tampak rusak meski baru dikerjakan,” tegas Fandi Rizky di depan kantor Kejaksaan Negeri Halteng.

Ia menambahkan, laporan yang diajukan LPP-Tipikor Halteng telah dilengkapi bukti awal, termasuk dokumen perbandingan anggaran, foto lapangan, dan temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023–2024.

“Proyek ini sarat ketidaktransparanan dan diduga mengabaikan prinsip dasar konstruksi barang dan jasa pemerintah. Kami mencurigai adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan pribadi. Karena itu, kami berharap Kejaksaan Negeri segera menindaklanjuti laporan ini dan membongkar dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, Azhary, usuai menerima aduan laporan LPP Tipikor diruangan kerjanya mengatakan laporan ini kita pelajari dan akan menindaklanjuti.

” Kita pelajari dulu laporannya, nanti baru kita tindak lanjuti,dia juga memerintahkan kepada Kasi Intel untuk melakukan penyelidikan laporan tersebut, kamu pelajari dulu masalah ini nanti ditindaklanjuti, semua bentuk laporan kita pelajari dulu baru kita ambil langkah,kalau ada indikasi kita proses ” singkatnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas PUPR dan rekanan proyek masih dalam upaya konfirmasi.(Red/tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *