

Weda,Talentanews.com.– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah hingga triwulan I tahun 2025 baru menerima sebagian kecil Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari total DBH sebesar Rp 204.381.765.502, tercatat baru sekitar Rp 1 miliar lebih yang ditransfer, yang diketahui merupakan alokasi dari pajak rokok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Lukman Esa, usai rapat pansus LKPJ tahun 2024 dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Usai Rapat pansus LKPJ TPAD, DBH Kabupaten Halmahera Tengah masih ada sekitar Rp 203 miliar lebih yang belum di transfer dan saat ini masih terparkir di Bank Indonesia.
“Jadi itu tadi kita rapat pansus LKPJ dan TPAD, dan mereka sampaikan bahwa dari total DBH, baru Rp 1 miliar lebih yang masuk. Sementara sisanya, sekitar Rp 203 miliar lebih,belum ditransfer ” terang Lukman kepada awak media.Rabu (23/4/2025).
Keterlambatan transfer DBH ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelangsungan program dan pelayanan publik di daerah. Sejumlah kegiatan yang bergantung pada realisasi anggaran tersebut terancam tertunda apabila dana tak segera dicairkan.
Kata Luky sapaan akrab Lukman Esya dan juga Ketua Fraksi Nasdem itu, DPRD Halmahera Tengah menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menyalurkan dana tersebut. “Ini bukan semata soal administrasi, tapi menyangkut pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat Halmahera Tengah,” tegas Lukman.