Weda, TalentaNews.com – Enam bulan setelah empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus, penanganan perkara curanmor di Halmahera Tengah, Maluku Utara, justru belum memberikan kepastian bagi korban.

Bahkan, upaya mediasi yang disebut melibatkan Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah berujung pada kesepakatan ganti rugi yang hingga kini diklaim korban belum dipenuhi.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara. Salah seorang korban bahkan menduga adanya perlakuan yang tidak semestinya terhadap para terduga pelaku.

Dugaan itu muncul setelah pengaduan korban kepada anggota Resmob yang disebut menangani perkara tersebut tidak kunjung mendapatkan tindak lanjut.

“Kami sudah mengadu ke pihak kepolisian, dalam hal ini Resmob yang menangani masalah curanmor tersebut, namun hanya dijanjikan nanti diurus. Sampai saat ini tidak ada hasil,” kata salah seorang korban, Sabtu (3/10/2026).

Menurut korban, dalam proses penanganan perkara, pihak Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah disebut pernah memfasilitasi pertemuan antara pihak terduga pelaku dan sebagian korban.

Pertemuan itu menghasilkan surat perjanjian dan kesepakatan mengenai penggantian kerugian atas kerusakan sepeda motor yang diduga dibongkar oleh para pelaku. Namun, korban mengatakan kesepakatan tersebut belum direalisasikan.

Persoalan kemudian kembali dilaporkan kepada anggota Resmob yang disebut bernama Indra melalui pesan WhatsApp. Korban mengaku pengaduan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan dugaan di kalangan korban bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap empat orang yang sebelumnya disebut telah diamankan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak korban dan belum dapat dipastikan sebagai fakta.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Halmahera Tengah yang menjelaskan alasan belum tuntasnya penanganan perkara maupun tindak lanjut atas kesepakatan dengan korban.

Korban meminta Kapolres Halmahera Tengah mengevaluasi penanganan perkara tersebut, termasuk sikap personel yang dinilai tidak responsif terhadap pengaduan masyarakat.

“Kami meminta Kapolres memberikan perhatian serius dan menindak tegas jika memang ada anggota yang mengabaikan pengaduan masyarakat,” ujar korban.

Perkara ini bermula dari dugaan pencurian empat unit sepeda motor Yamaha RX King. Empat orang yang disebut sebagai pelaku berhasil diringkus pada 9 Mei 2026. Namun hingga Oktober 2026, korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian yang mereka alami.

Mandeknya kepastian selama berbulan-bulan tersebut kini menjadi sorotan.

Menurut korban, persoalannya bukan semata soal penggantian kerusakan kendaraan, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan respons aparat terhadap laporan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Polres Halmahera Tengah terkait status hukum empat terduga pelaku, perkembangan penyidikan, dasar dilakukannya mediasi, serta alasan belum terealisasinya kesepakatan dengan korban. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *