Weda, Talentanews.com – Dugaan masuknya bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar ke Kabupaten Halmahera Tengah memantik sorotan serius. Lembaga Pengawas dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat setelah sekitar sembilan unit mobil pikap diduga mengangkut BBM melintasi pintu masuk wilayah tersebut tanpa hambatan.

Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Risky, mengatakan informasi yang diterimanya menyebut kendaraan-kendaraan tersebut membawa BBM yang diduga berasal dari Galela, Tobelo, Malifut, Jailolo, hingga Morotai. BBM yang diangkut disebut terdiri dari Pertalite, Pertamax, dan Solar yang dikemas dalam jeriken berkapasitas sekitar 25 liter.

Menurut Fandi, iring-iringan kendaraan itu diduga melintas pada Sabtu (4/7/2026) dini hari, sekitar pukul 00.00 hingga 05.20 WIT.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana kendaraan-kendaraan yang diduga mengangkut BBM dalam jumlah besar itu bisa melewati jalur masuk Halmahera Tengah. Padahal ada pos pemeriksaan dan aparat yang melakukan pengawasan,” ujar Fandi.

Ia menilai informasi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jika dugaan itu benar, kata dia, maka terdapat celah pengawasan yang harus segera dibongkar.

LPP Tipikor mendesak Polres Halmahera Tengah segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi tersebut.

Fandi juga meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan apabila ditemukan adanya kelalaian aparat di lapangan.

“Jangan sampai pintu masuk Halmahera Tengah menjadi jalur yang bebas dilalui distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan. Aparat harus membuktikan bahwa pengawasan benar-benar berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik BBM, Lukman Hakim, membantah bahwa distribusi yang dilakukan merupakan aktivitas ilegal. Ia mengaku seluruh pengangkutan dilakukan berdasarkan dokumen koperasi yang dimilikinya.

“Saya punya dokumen koperasi untuk peredaran BBM, dan dokumen itu sudah saya serahkan kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah,” kata Lukman.

Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan salah satu pengurus Pokdar Provinsi Maluku Utara, Dody, terkait dokumen koperasi tersebut.

Meski demikian, klaim mengenai legalitas dokumen koperasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Fr/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *