Weda, Talentanews.com- Kepala bidang pencegahan Dinas pemadam kebakaran ( Damkar) Halmahera Tengah, Maluku Utara. Diduga menyalahgunakan anggaran sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran tahun 2024 sebesar Rp,300 juta
Berdasarkan bukti kwitansi yang berhasil dikantongi talentanews.com, dana tersebut telah dicairkan. Namun hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas kegiatan tersebut.
Menurut salah satu pegawai di Dinas pemadam kebakaran Halmahera Tengah saat ditemui talentanews.com.Senin,(5/5/2025) mengatakan, anggaran Rp, 300 juta sudah dicairkan, tapi tidak ada tanda-tanda atau bukti pelaksanaan kegiatan
“Anggaran sudah cair tapi tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan, baik berupa laporan, dokumentasi, maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya,”ungkap
sala satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya
“Dan hingga kini LPJ pun tidak ada kegiatan tidak jalan, laporan tidak ada, tapi dananya sudah habis,” tambahnya
Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Halmahera Tengah, Syukur M. Noh, saat dikonfirmasi, mengaku pernah menanyakan keberadaan dana tersebut ke bendahara dinas. Menurutnya, bendahara menyampaikan bahwa dana telah diserahkan ke Kabid, namun tanpa menyebutkan siapa Kabid dimaksud.
“Karena saya sudah pensiun, saya tidak tahu apakah kegiatan itu jalan atau tidak. Tapi kalau tidak jalan, sesuai temuan BPK dan informasi yang beredar, maka Kabid wajib melakukan pengembalian,” ujar Syukur.
Disisi lain bendahara dinas Damkar Halmahera Tengah, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dana Rp, 300 juta tersebut sudah diserahkan ke Kabid
“Uang Rp, 300 juta itu memang pak Kabid yang ambil langsung,” katanya
Seraya mengaku telah berusaha mendorong adanya pengembalian, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Yang jelas uang itu bukan di saya, tetapi di Kabid,” tandasnya(Red)





