
TERNATE,talentanews – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara sambangi Polda Malut. Dipimpin langsung oleh Ketua Wilayah Jasri Usman serta jajaran pengurusnya, terkait dugaan Pencemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB, Gus Muhaimin Iskandar.
Pencemaran nama baik atau penyebar berita Hoax (bohong) di media masa yang dilakukan oleh Mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/56/VIII/2024/SPKT/Polda Maluku Utara, tanggal 7 Agustus 2024 pukul 11.50 WIT dengan pelapor Jasri Usman selaku Ketua DPW PKB Provinsi Maluku Utara.
Usai membuat laporan, Jasri Usman menyatakan, melaporkan mantan Sekjen DPP PKB itu atas dugaan pencemaran nama baik dan berita hoax (bohong) di media masa.
“Laporan pencemaran nama baik dan fitnah upaya memecah belah PKB yang dilakukan oleh mantan Sekjen DPP PKB. Hari ini kami datangi Polda Malut untuk menyampaikan itu, karena kami sebagai pengurus PKB Malut merasa dirugikan dengan pernyatan-pernyatan yang bersangkutan di berbagai media masa,” ujarnya.
Lanjut Jasri, Kami menyampaikan laporan ini ke pihak berwajib terkait dugaan berita bohong yang dilontarkan saudara Lukman Edy kepada Ketum PKB Gus Muhaimin Iskandar dalam Konprensi Pers Pasca dipanggil PBNU berapa pekan lalu.
Perlu diketahui, DPW PKB Malut telah melaporkan Lukman Edy ke pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah
“Pihaknya perlu menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang untuk menyelidi kasus ini, supaya tidak ada penyebaran fitnah dan berita-berita yang memecah belah PKB di Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya.”ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya laporan ini agar Polda Malut segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan laporan ini kami berharap bisa ditindaklanjuti dalam rangka untuk orang-orang yang memfitnah partai ini bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Rahim Yasin selaku kuasa hukum juga berharap kepada Kapolda Maluku Utara segera tindaklanjut laporan tersebut.
“Sebagai kuasa hukum, kami juga berharap kepada Kapolda segera menindaklanjuti laporan kami ini,” tandasnya. (tim/ftq)