TERNATE,talentanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate gelar rapat koordinasi pemanfaatan data kependudukan dengan tajuk, terintegrasi data kependudukan Nasional dan Daerah tahun 2024.

Kegiatan tersebut di buka asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekertariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Rukmini A. Rahman. Yang berlangsung di Royal Resto, Senin (22/7/24).

Mewakili sambutan Sekertaris Kota Ternate, Rukmini menyampaikan, Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban Dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain.

Tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk menyediakan data kependudukan yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Diketahui bahwa pemerintah telah melakukan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan ini adalah perubahan yang sangat mendasar dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terjaminnya akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan NIK,”ucapnya.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya sebuah database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Lanjut, dengan terbangunnya database kependudukan yang terintegrasi baik di pusat, provinsi maupun Kabupaten Kota, maka segera perlu diatur dan diperjelas tentang hak akses atas pemanfaatan data kependudukan bagi bagi penyelenggara, Instansi Pelaksana maupun Instansi Pengguna.

Menurutnya, rapat ini sangat penting karena data kependudukan menjadi dasar setiap pelayanan publik yang dilakukan oleh Instansi Pengguna.

Saya sangat barharap seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate yang menggunakan data kependudukan sebagai dasar dalam pelayanannya untuk segera memproses dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Dukcapil Kota Ternate sebagai dasar untuk memperoleh hak akses pada database kependudukan.

Saya yakin bahwa tidak hanya Dukcapil saja, seluruh OPD harusnya menerapkan budaya kerja yang inovatif dalam setiap layanannya. Kita harus lebih terbuka mengadopsi teknologi terbaru dengan metode yang lebih efisien dalam mengelola data,”ujarnya.

Ia menyebutkan, Pekerjaan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai ikhtiar yang akan kita lakukan tentu tidak akan berhasil tanpa peran aktif dari para stakeholder yang terlibat.

Begitu juga dengan Dukcapil Kota Ternate, sebaik apapun inovasi dan program kerja yang akan dikerjakan tidak bernilai maksimal tanpa dukungan dan peran dari OPD terkait.

Saya berharap OPD agar memanfaatkan dengan baik kesempatan ini.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad mengatakan, Kependudukan bukan pelayanan dasar tapi menjadi dasar hampir seluruh pelayanan. Data Kependudukan sangat vital dalam berbagai aspek tata kelola pemerintahan.

Acara rakor ini menjadi kesempatan bagi OPD utk mendapatkan pemahaman tentang pentingnya pemanfaatan data kependudukan,”katanya.

“Yang paling penting bahwa kita harus memahami regulasi dan mekanisme pemanfaatan data dengan baik untuk memastikan data tersebut digunakan secara optimal dan aman,”ucapnya.

Selain Rakor juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Disdukcapil Kota Ternate dengan tujuh OPD diantaranya. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, PTSP, Pertanian, Ketahanan Pangan, Dispora, Kearsipan & Perpustakaan.

Sebelumnya delapan OPD yg sudah melakukan PKS, sehingga total secara keseluruhan menjadi lima belas OPD juga diharapkan OPD lainnya segera bisa menyusul,”tandasnya (tim/fatiq)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *