JAKARTA,talentanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Imran ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024). Asep mengatakan bahwa Imran Yakub mulai ditahan hari ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2021-204.

Untuk pengisian Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, di lingkungan Provinsi pengembangan dari Mantan gubernur Maluku Utara.

Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor ataupun ruang tertutup lainnya.

Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK, IY sempat diamankan oleh tim KPK tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti.

“Serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IY sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.

Tersangka IY selanjutnya dilakukan jangka waktu 20 hari ini tanggal 4 Juli tahun 2024 sampai dengan 23 Juli tahun 2024 penahanan dilakukan di rutan KPK, Jakarta.(tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *