Proyek Saluran di Maba Sangaji Tanpa Papan Informasi
Maba, TalentaNews.com – Pekerjaan pembangunan saluran sepanjang sekitar 400 meter lebih di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai sorotan publik. Proyek yang berada di samping Tugu Sangaji tersebut diduga mengabaikan prinsip transparansi karena tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan.
Persoalan tidak berhenti pada ketiadaan papan proyek. Material batu yang digunakan dalam pekerjaan saluran itu juga diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin resmi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga legalitas material yang digunakan. Tanpa informasi yang dipasang secara terbuka di lokasi, masyarakat kesulitan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Padahal, papan informasi merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik dapat diawasi masyarakat. Informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu pekerjaan, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas semestinya dapat diketahui publik.
Kewajiban keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada dalam kewenangannya.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Ketiadaan papan informasi pada proyek fisik pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran, terlebih ketika informasi mengenai pelaksana dan sumber pembiayaan pekerjaan tidak tersedia di lokasi.
Sorotan lain menyangkut dugaan penggunaan material batu dari tambang galian C tanpa izin. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pertambangan dan lingkungan.
Penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Karena itu, pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat pengawasan internal perlu menelusuri asal-usul material dan dokumen pengadaan proyek tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kualitas material sesuai dengan ketentuan kontrak.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, identitas kontraktor, dan jangka waktu pelaksanaan. Transparansi menjadi penting agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan mengenai pihak pelaksana, instansi penanggung jawab, sumber pendanaan, maupun klarifikasi terkait dugaan penggunaan material batu ilegal tersebut. (*)






