Weda, TalentaNews.com – Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, senilai sekitar Rp 1,2 miliar dipertanyakan warga. Pasalnya, sejumlah penerima manfaat mengaku belum menerima hak mereka, meski anggaran tahap kedua disebut telah dicairkan.
Persoalan tersebut mencuat setelah warga mendatangi pemerintah desa untuk meminta keterbukaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2026. Mereka menuntut penjelasan mengenai realisasi anggaran, peruntukan belanja, hingga status pembayaran sejumlah insentif masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Bendahara Desa Tilope, berinisial AA alias Anhar, menjadi salah satu pihak yang diminta memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran tahap kedua. AA diketahui juga merupakan keponakan dari istri Bupati Halmahera Tengah saat ini.
Nilai anggaran sekitar Rp 1,2 miliar kini menjadi perhatian masyarakat. Namun, besaran pencairan maupun realisasi penggunaannya masih perlu dipastikan melalui dokumen keuangan desa, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban APB Desa.
Warga tidak hanya mempertanyakan besaran anggaran yang dicairkan. Mereka juga meminta pemerintah desa membuka rincian penggunaan dana, realisasi setiap kegiatan, bukti pembayaran, serta daftar penerima insentif yang disebut belum memperoleh haknya.
Salah seorang warga, Ridwan, meminta Camat Weda Selatan, Nurlaela Jamali, segera turun tangan menelusuri persoalan tersebut.
Menurut Ridwan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status hak-hak mereka. Ia berharap pemerintah kecamatan menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa anggaran sekitar Rp 1,2 miliar diduga telah dicairkan. Namun, sejumlah warga yang seharusnya menerima insentif justru mengaku belum mendapatkan hak mereka. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan dan dijelaskan secara terbuka,” demikian keluhan yang disampaikan warga.
Ridwan berharap camat mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menelusuri penggunaan anggaran sekaligus memastikan kepastian pembayaran insentif masyarakat.
Persoalan pengelolaan ADD dan DD Desa Tilope kini tidak hanya menyangkut pembayaran insentif, tetapi juga transparansi penggunaan uang negara di tingkat desa.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan sejumlah asas, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Dengan demikian, pemerintah desa berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran berdasarkan dokumen dan bukti administrasi yang sah.
Dalam kasus Desa Tilope, dokumen pencairan ADD dan DD, laporan realisasi belanja, daftar penerima insentif, serta bukti pembayaran menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Apabila terdapat insentif yang belum dibayarkan, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai penyebabnya. Termasuk memastikan apakah anggaran untuk pembayaran tersebut telah direalisasikan, masih tersimpan, atau tercatat sebagai kewajiban yang belum diselesaikan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi pemerintah desa serta langkah pengawasan dari pihak kecamatan. Persoalan tersebut membutuhkan lebih dari sekadar pertemuan dan janji penyelesaian. Warga membutuhkan keterbukaan dokumen, kejelasan realisasi anggaran, dan kepastian atas hak mereka. (*)





