Ternate, TalentaNews.com – Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, senilai Rp6,22 miliar dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Laporan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara itu menyoroti keterlambatan pekerjaan, dugaan penyimpangan pencairan anggaran, hingga potensi hilangnya penerimaan negara dari denda keterlambatan kontraktor.
Laporan pengaduan masyarakat bernomor 924.B/LP/LPP-Tipikor/MU/XI/2026 tersebut diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Ternate pada pukul 11.32 WIT. LPP Tipikor meminta polisi memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, mengatakan laporan itu diajukan untuk mendorong penegakan hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara.
“Laporan ini kami ajukan demi kepentingan umum dan penyelamatan keuangan negara. Proyek infrastruktur perhubungan yang berlokasi di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, memiliki nilai kontrak Rp6.229.866.000. Kami menemukan sejumlah indikasi yang patut diuji melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum,” kata Zaina, Jumat (6/11/2026)l.
Dalam laporannya, LPP Tipikor meminta penyidik memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jailolo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sufi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta Direktur CV Radja Rizki selaku kontraktor pelaksana. Lembaga itu juga menyebut Jafar Sadik sebagai perwakilan kontraktor yang perlu dimintai keterangan.
Sorotan utama LPP Tipikor bermula dari hasil investigasi lapangan pada akhir Oktober 2026. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun lembaga tersebut, masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada 8 Agustus 2026.
Kontrak proyek itu berlangsung selama 180 hari kalender, terhitung sejak 4 Maret 2026. Namun, hingga akhir Oktober 2026, pekerjaan belum juga rampung. LPP Tipikor memperkirakan progres fisik proyek baru berada pada kisaran 60-75 persen.
Zainal mengatakan kondisi bangunan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan masih belum selesai. Struktur utama bangunan, menurut dia, masih dalam tahap pengerjaan. Dinding dan atap baru rampung sebagian, sementara kayu perancah atau steger masih terpasang di sejumlah sisi bangunan.
Selain itu, pekerjaan galian pipa PVC dan lantai paviliun di halaman depan juga belum tuntas.
“Dari hasil peninjauan lapangan, kondisi fisik pekerjaan belum menunjukkan penyelesaian yang sebanding dengan nilai anggaran yang diduga telah dicairkan. Karena itu, kami mempertanyakan kesesuaian antara progres fisik riil dan pembayaran yang telah dilakukan pihak UPP Kelas III Jailolo,” ujar Zainal.
LPP Tipikor juga menyoroti pengakuan perwakilan kontraktor yang disebut menyatakan bahwa kelanjutan pekerjaan masih bergantung pada penjualan satu unit mobil pribadi milik mereka.
Menurut LPP Tipikor, pengakuan tersebut menjadi salah satu indikasi persoalan kemampuan finansial kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
LPP Tipikor mengidentifikasi dua dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan pertama berkaitan dengan pemberlakuan denda keterlambatan pekerjaan.
Menurut Zainal, PPK diduga baru memberlakukan sanksi denda secara formal pada 31 Oktober 2026. Padahal, masa kontrak telah berakhir sejak 8 Agustus 2026.
LPP Tipikor menilai terdapat rentang waktu 81 hari, yakni sejak 9 Agustus hingga 29 Oktober 2026, ketika kontraktor diduga tidak dikenai denda keterlambatan.
Dengan menggunakan perhitungan denda satu permil per hari dari nilai kontrak, LPP Tipikor memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih mencapai Rp504.619.146.
“Denda keterlambatan merupakan konsekuensi kontraktual yang harus diterapkan sesuai ketentuan. Kami mempertanyakan mengapa penagihan denda baru dilakukan pada 31 Oktober 2026, sementara keterlambatan sudah berlangsung sejak 9 Agustus 2026,” kata Zainal.
LPP Tipikor meminta penyidik menelusuri dasar penerapan denda tersebut, termasuk dokumen administrasi, keputusan PPK, dan kemungkinan adanya pemberian kelonggaran kepada kontraktor.
Dugaan kedua berkaitan dengan pencairan anggaran dan dokumen administrasi kemajuan pekerjaan.
Zainal mengatakan pihaknya memperoleh keterangan dari perwakilan kontraktor bahwa sisa dana pekerjaan saat ini hanya sekitar Rp1 miliar lebih. Keterangan itu mengindikasikan bahwa sekitar Rp5 miliar anggaran proyek telah dicairkan.
Persoalannya, angka pencairan tersebut dinilai tidak sebanding dengan progres fisik di lapangan yang diperkirakan baru mencapai 60-75 persen.
Atas dasar itu, LPP Tipikor menduga terdapat kemungkinan manipulasi pengukuran atau opname fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran yang nilainya melampaui prestasi pekerjaan sebenarnya.
“Jika pencairan anggaran sudah mencapai sekitar Rp5 miliar, sementara progres fisik di lapangan baru berkisar 60-75 persen, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh. Kami menduga perlu ditelusuri apakah terdapat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan riil dengan berita acara kemajuan pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran,” ujar Zainal.
LPP Tipikor meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen pencairan, tetapi juga mencocokkannya dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lokasi proyek.
Dalam laporan pengaduannya, LPP Tipikor turut mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang dinilai relevan untuk ditelaah penyidik. Di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.
LPP Tipikor mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengambil tiga langkah. Pertama, memanggil dan memeriksa KPA, PPK, konsultan pengawas, serta Direktur CV Radja Rizki beserta perwakilannya.
Kedua, melakukan pemeriksaan fisik atau olah tempat kejadian perkara bersama tenaga ahli teknis untuk mengukur volume pekerjaan yang telah diselesaikan. Ketiga, berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara guna melakukan audit investigatif terhadap proses pembayaran dan pencairan termin proyek.
Zainal menegaskan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara, penyimpangan administrasi, maupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Laporan pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara di Sofifi, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, serta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate.
LPP Tipikor berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Lembaga itu meminta seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)






