Weda, TalentaNews.com – Penyidikan kematian Ali Daud (65) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali mendapat sorotan. KNPI Halmahera Tengah mempertanyakan kesimpulan Polda Maluku Utara yang mengarahkan profil pelaku pada kelompok masyarakat nomaden.
Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah Hamdan Halil mengatakan kesimpulan tersebut perlu diuji dengan pembuktian yang lebih konkret. Ia menilai penyidikan semestinya tidak berhenti pada identifikasi karakter kelompok, tetapi dilanjutkan hingga menemukan individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyampaikan hasil penelusuran terpadu menunjukkan tidak ditemukan fakta keterlibatan warga Desa Sibenpopo. Penelusuran itu, menurut kepolisian, melibatkan pemeriksaan forensik, analisis citra satelit BRIN, dan intelijen antropologis.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyebut profil eksekutor mengarah pada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden di pedalaman hutan.
Hamdan mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut, terutama apabila belum ada tersangka yang ditetapkan secara konkret.
“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis yang fundamental. Intelijen antropologis maupun citra satelit itu sifatnya komplementer, bukan alat bukti primer untuk menunjuk hidung seseorang atau kelompok sebagai pelaku kejahatan,” tegas Hamdan melalui keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Hamdan menyebut terdapat empat hal yang menurutnya perlu dievaluasi dalam penyidikan perkara kematian Ali Daud.
Pertama, dia mempertanyakan penyidikan yang belum mengarah pada figur tersangka tertentu. Menurut Hamdan, penyidik perlu menghubungkan setiap temuan di lokasi kejadian dengan identitas pelaku melalui pembuktian forensik.
Kedua, KNPI menyoroti kemungkinan motif lain dalam kematian Ali Daud. Hamdan merujuk pada hasil autopsi yang disebut menunjukkan sedikitnya 19 luka benda tajam pada tubuh korban.
Selain itu, parang milik korban disebut hilang dan hasil panen pala ditemukan berserakan di sekitar lokasi kejadian.
Hamdan menilai temuan tersebut perlu didalami untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan motif kematian korban. Namun, dugaan mengenai adanya kejahatan terencana atau motif tertentu tersebut masih merupakan analisis dari pihak KNPI dan bukan kesimpulan resmi penyidik.
Ketiga, Hamdan mempertanyakan kedudukan analisis intelijen antropologis dan citra satelit dalam konstruksi pembuktian perkara pidana.
Menurut dia, temuan tersebut dapat digunakan sebagai bahan pendukung penyidikan, tetapi perlu dikaitkan dengan bukti lain yang dapat menjelaskan hubungan pelaku dengan tindak pidana.
Keempat, Hamdan meminta polisi tidak terlalu dini mengeliminasi keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh fakta dalam perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Selain konstruksi penyidikan, KNPI Halteng mempertanyakan pengamanan sejumlah benda yang disebut ditemukan warga dan keluarga korban saat proses evakuasi jenazah.
Benda tersebut antara lain potongan bambu yang dibelah dan dibuat tajam dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang disebut ditemukan menancap di badan jalan.
Ada pula benda berbahan kayu semi-bambu yang oleh masyarakat setempat disebut “ulas”, dengan panjang sekitar satu meter dan bagian ujung dibuat tajam.
Hamdan menilai benda tersebut perlu diamankan dan diperiksa untuk mengetahui apakah memiliki hubungan dengan perkara kematian Ali Daud.
“Barang bukti fisik seperti ranjau bambu dan kayu ulas yang dipasang di jalan sekitar TKP ini adalah bukti kunci (key evidence). Benda-benda tersebut sangat krusial untuk dilakukan analisis forensik, termasuk pemindaian sidik jari dan jejak pembuatan alat guna mengidentifikasi pelaku. Sangat disayangkan jika potensi bukti fisik sepenting ini tidak diamankan dan diuji oleh tim penyidik sejak awal,” ungkap Hamdan.
Namun, sejauh informasi yang disampaikan dalam pernyataan KNPI tersebut, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan terhadap benda-benda yang disebut ditemukan di sekitar lokasi.
Sorotan KNPI tidak hanya menyasar penyidikan kematian Ali Daud. Hamdan juga mempertanyakan tindakan aparat dalam penanganan peristiwa susulan di Banemo pada Kamis, 24 September 2026 dini hari.
Menurut dia, penangkapan warga tersebut diwarnai penggunaan gas air mata yang disebut mencapai kawasan permukiman.
Hamdan mengatakan kondisi tersebut perlu dievaluasi karena kawasan permukiman dihuni masyarakat sipil, termasuk lansia, ibu hamil, bayi, dan balita.
“Penggunaan gas air mata di lingkungan pemukiman perkampungan yang padat dengan lansia, bayi, dan balita adalah bentuk excessive use of force. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM,” ujar Hamdan.
Ia juga meminta tindakan aparat dalam peristiwa tersebut diperiksa berdasarkan prosedur penggunaan kekuatan dan perlindungan terhadap warga sipil.
“Prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil nir-dosa. Aparat harus mampu membedakan antara tindakan hukum terhadap terduga pelaku dan perlindungan terhadap kawasan permukiman sipil. Jika pola represif ini dibiarkan, krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah akan semakin membesar,” tambahnya.
Pernyataan mengenai pelanggaran standar HAM tersebut merupakan penilaian Hamdan dan KNPI. Untuk memastikan apakah penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap kronologi, kondisi lapangan, dasar tindakan aparat, serta penggunaan kekuatan pada saat kejadian.
KNPI Halteng kemudian mendesak adanya evaluasi terhadap penanganan perkara kematian Ali Daud dan insiden di Banemo.
Hamdan meminta Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan pemantauan atau pemeriksaan secara independen terhadap rangkaian peristiwa tersebut.
Untuk kasus kematian Ali Daud, KNPI meminta Polda Maluku Utara memperkuat penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation dan mendalami seluruh temuan fisik di lokasi kejadian.
KNPI juga meminta penyidik tidak hanya mengandalkan satu konstruksi mengenai profil pelaku sebelum seluruh kemungkinan dan bukti diperiksa.
Di sisi lain, Polda Maluku Utara telah menyampaikan bahwa kesimpulan mengenai dugaan pelaku yang mengarah pada kelompok nomaden merupakan hasil penelusuran terpadu. Polisi juga menyatakan tidak menemukan fakta keterlibatan warga Desa Sibenpopo berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang menjadi dasar pemberitaan tersebut, belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus kematian Ali Daud.
Perdebatan mengenai perkara ini kini berpusat pada dua hal, yakni bagaimana memastikan kesimpulan penyidik mengenai profil pelaku dapat dibuktikan secara hukum dan apakah seluruh barang bukti serta kemungkinan motif telah ditelusuri secara menyeluruh. (*)









